KontraS dan Keluarga Sun An Laporkan Hakim ke KY

Minggu, 04 November 2012 – 23:21 WIB
JAKARTA--Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan keluarga Sun An akan mendatangi Komisi Yudisial terkait putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Sun An dan Ang Ho.

Hal ini karena, hakim yang memutus kasasi kasus tersebut dianggap tidak memperhatikan kejanggalan selama proses hukum berjalan, sebelum memberikan putusan. Tiga Hakim Agung yang memutus kasasi kasus itu adalah Achmad Yamanie, Abdi Abu Ayyub Saleh dan M. Zaharuddin Utama.

"Kami akan membawa kasus ini ke Komisi Yudisial dan meminta koreksi putusan agar bisa dijadikan novum (bukti baru) dalam ajukan peninjauan kembali," kata koordinator KontraS, Haris Azhar di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (04/11).

Haris menilai putusan kasasi terhadap Sun An dan Ang Ho terlalu cepat. Hanya membutuhkan waktu satu bulan. Padahal para hakim ini pun masih menunggak putusan belasan kasus selama dua tahun terakhir yang belum diselesaikan. Mereka diduga mengabaikan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini sehingga lebih cepat diputuskan kasasi tersebut.

Kejanggalan yang menurut Haris  perlu dipertimbangkan hakim agung adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga hasil rekayasa karena Sun An dan Ang Ho mendapat intimidasi saat menyusun BAP. Mereka disiksa dan memberi keterangan di bawah ancaman. Tak hanya itu, keluarga Sun An pun diperas oknum kepolisian hingga Rp 80 juta. Hal ini, yang sebenarnya diharapkan keluarga untuk dipertimbangkan hakim sebelum memutus di tingkat kasasi.

"Timbul pertanyaan mengapa kasus ini bisa diputus begitu cepat tanpa memperhatikan buruknya proses hukum kasus ini," sambungnya.

Dalam hal ini KontraS juga membeberkan rekam jejak tiga hakim yang memutus kasasi Sun An dan Ang Ho. Pertama adalah hakim Achmad Yamanie. Ia adalah hakim wyang membatalkan hukuman mati kepada bandar narkoba, Henky Gunawan, pada tahun 2012. Pada tahun 2010, Achmad juga memvonis bebas bandar narkoba, Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-long dari hukuman 17 tahun menjadi bebas. Selain itu, ia juga memvonis Eggy Sudjana 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dalam perkara tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden.

Berikutnya, Hakim Andi Abu Ayyub Saleh pada 31 Oktober 2011 lalu mengabulkan Peninjauan Kembali anggota DPRD Banyumas Jawa Tengah yang tersangkut korupsi APBD senilai Rp 1 miliar. Ia juga diketahui bertemu Bupati Mamasa, Obednego Depparinding pada 11 Mei 2011 di Hotel Grand Clarion. Obednego adalah terdakwa kasus dugaan korupsi di DPRD Mamasa, periode 2004-2009 yang divonis penjara 1,8 tahun.

Terakhir, Hakim M. Zaharuddin Utama. Ia adalah hakim yang memvonis Prita Mulyasari 6 bulan penjara. Ia juga menjatuhkan hukuman 130 hari penjara pada Rasminah, terhadap kasus pencurian 6 piring. Zaharuddin juga mengabulkan permohonan PK pembunuh artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa, sehingga ia hanya menjalani 8 tahun penjara setelah sebelumnya divonis 15 tahun penjara.

Seperti diketahui,  paman dan keponakan Sun An dan Ang Ho dituduh membunuh suami istri Kwito dan Dora Halim pada 29 Maret 2011 lalu di Medan, Sumatera Utara. Menurut keluarga, keduanya lalu menjalani proses hukum, tapi tak ada bukti apapun yang menguatkan keduanya se bagai otak dari rencana pembunuhan tersebut di sidang. Pembuktian hanya berdasarkan BAP yang sebelumnya diberi Sun An dan Ang Ho dalam keadaan di bawah ancaman polisi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Paralegal Bantu Warga Miskin

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler