KontraS Desak Draf Perpres TNI Tangani Terorisme Segera Direvisi

Senin, 08 Juni 2020 – 06:06 WIB
Prajurit TNI. Ilustrasi Foto: DOk. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Malik Ferry Kusuma mendesak pemerintah merevisi draf peraturan presiden (perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Menurut Ferry, dengan adanya perpres itu, TNI bakal melampaui tugas militer.

BACA JUGA: DPR RI Minta Menhan dan Panglima TNI Segera Buat Laporan Soal Tragedi Kendal

“Rancangan perpres ini terlalu melampaui tugas pokok TNI, harus direvisi,” kata Ferry kepada wartawan, Senin (8/6).

Ferry pun menuturkan, perpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bertentangan dengan aturan hukum dan berimplikasi rusaknya sistem peradilan pidana di Indonesia, mengingat TNI tidak tunduk pada peradilan umum.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Boni Hargens sedang Halusinasi, Helikopter Jatuh di Kendal

Selain itu, Ferry juga mengkritisi rancangan perpres tersebut karena tidak mengatur kapan, di mana, dan dalam waktu apa serta kondisi bagaimana TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme.

“Kalau melihat dari pengalaman, negara ini belum ada situasi yang mendesak melibatkan TNI dalam penanganan terorisme,” ucapnya.

BACA JUGA: Corona di Iran Kembali Mengganas setelah Kegiatan Publik Berjalan Lagi, Ini Penyebabnya

Ada dua model pelibatan TNI menurut Ferry, model pertama militer penuh, seperti Amerika Serikat terhadap Afganistan dan Osama Bin Laden.

Sedangkan model kedua sifatnya perbantuan dan model ini dianggap paling tepat bagi Indonesia, perbantuan TNI terhadap Polri.

Lebih jauh Ferry menekankan, tugas-tugas TNI sesuai tertuang dalam draf perpres tersebut justru tumpang tindih dengan institusi lain, baik itu Polri maupun BNPT.

Ferry sepakat terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan merupakan terhadap kejahatan luar biasa.

Namun, pola pendekatan dilakukan dalam penanganannya jangan sampai aparat negara menggunakan cara berimplikasi pada pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi manusia.

“Di sini poin penting kita untuk mengingatkan rancangan perpres ini tidak tepat. Itu merusak sektor reformasi keamanan, khususnya TNI,” imbuh Ferry.

Diketahui, draf perpres ini telah diserahkan pemerintah ke DPR awal Mei 2020 lalu.

Menanggapi kondisi tersebut, Ferry pun meminta agar parlemen meminta pemerintah merevisi pasal demi pasal yang kewenangan terlalu jauh melebihi tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU No 34 tahun 2004 tentang TNI, salah satunya mengenai prosesur operasional pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

”Waktunya belum tepat (perpres), dan misal ada situasi sangat mendesak lewat kebijakan politik, presiden bisa berkonsultasi dengan DPR, itu bisa dikerahkan TNI dalam penanganan terorisme,” tandas Ferry. (cuy/jpnn).

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler