KontraS Peringatkan Jenderal Andika: Ini Menebalkan Impunitas TNI!

Kamis, 25 November 2021 – 21:04 WIB
Jenderal Andika Perkasa dan Marsekal Hadi Tjahjanto saat sesi foto usai serah terima jabatan (sertijab) Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (18/11). Twitter akun @Puspen_TN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut Telegram bernomor ST/1221/2021.

"Panglima TNI untuk mencabut Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021," tulis lembaga itu dalam keterangan pers yang dikirimkan Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, Kamis (25/11).

BACA JUGA: Jenderal Andika Buka Suara Soal Arteria Dahlan & Seorang Wanita

Adapun, surat itu membahas tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

KontraS menilai ST/1221/2021 memberikan keistimewaan bagi aparat TNI agar kebal terhadap proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Sampaikan Pesan Khusus untuk Jenderal Andika Terkait Papua

Di sisi lain, proses pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI masih jauh dari sistem yang transparan dan akuntabel.

"Lahirnya peraturan baru ini jelas akan semakin menunjukkan upaya perlindungan dari kesatuan terhadap anggotanya dan menebalkan impunitas di tubuh TNI," beber KontraS.

BACA JUGA: Jenderal Andika Komentari Mobil TNI di Kasus Arteria Dahlan Vs Wanita Pendamprat

Lembaga yang berkantor di Jakarta Pusat itu juga menilai surat telegram itu sangat berbahaya bagi mental prajurit TN yang akan mudah melakukan berbagai pelanggaran.

"Adapun, surat telegram tersebut juga akan menjadi preseden buruk. Sebab, institusi lain akan melakukan hal serupa untuk lari dari pertanggungjawaban hukum," lanjut KontraS.

Toh, lembaga itu menilai ST/1221/2021 inkonstitusional karena melanggar prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Menurut KontraS, penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, atau KPK akan mengalami kesulitan dalam mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh aparat militer.

Sebab, beberapa substansi dalam surat telegram itu berpotensi menghalangi kerja penegak hukum.

"Semisal, dalam hal melakukan pemanggilan dalam suatu proses hukum, penegak hukum harus melalui dan berkoordinasi dengan Komandan atau Kepala Satuan TNI terkait," lanjut KontraS.

Lembaga yang diketuai Indria Fernida merasa penambahan prosedural dalam surat telegram menjadikan mekanisme hukum makin berbelit, kemudian berimplikasi pada lemahnya penegakan hukum materiel.

"Belum lagi kultur atasan yang seringkali melindungi bawahannya apabila melakukan pelanggaran," beber KontraS. (ast/jpnn)

 

Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler