JAKARTA--Wacana pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc Kembali mengemuka pasca pertemuan antara Presiden SBY dan DPR baru-baru ini. Hal itu pun memantik reaksi dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras). Mereka mengecam lambannya pembentukan pengadilan tersebut, dan mendesak pembentukan segera dilakukan.
Koordinator Kontras Haris Azhar menyatakan, seharusnya pembentukan lembaga tersebut sudah dilakukan saat SBY kali pertama menjabat sebagai Presiden, yakni pada 2004. Sebab, menurut Haris pengadilan HAM Ad Hoc merupakan salah satu janji SBY pada 2004. Namun, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
Pihaknya mendesak SBY segera membentuk pengadilan tersebut. Alasan utamanya, SBY sudah tidak punya kepentingan lagi karena dia tidak bisa menjabat lagi sebagai presiden di pemiulihan berikutnya. "Itu implementasi UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, dan harus dilaksanakan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Saat menyampaikan pernyataan kemarin, Haris didampingi sejumlah korban dan orang tua korban kasus kekerasan dan orang hilang. Seperti orang tua Korban Peristiwa Semanggi, Tragedi Tanjung Priok, hingga korban kasus kekerasan 1965. Rata-rata, mereka mengecam SBY yang dinilai tidak berpihak pada keadilan.
Haris menambahkan, langkah yang bisa dilakukan presiden sebenarnya cukup sederhana. "Perintahkan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM, kemudian ajak bicara Kapolri dan Panglima TNI agar ikut melancarkan proses pengusutan itu," tambahnya. (byu)
Koordinator Kontras Haris Azhar menyatakan, seharusnya pembentukan lembaga tersebut sudah dilakukan saat SBY kali pertama menjabat sebagai Presiden, yakni pada 2004. Sebab, menurut Haris pengadilan HAM Ad Hoc merupakan salah satu janji SBY pada 2004. Namun, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
Pihaknya mendesak SBY segera membentuk pengadilan tersebut. Alasan utamanya, SBY sudah tidak punya kepentingan lagi karena dia tidak bisa menjabat lagi sebagai presiden di pemiulihan berikutnya. "Itu implementasi UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, dan harus dilaksanakan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Saat menyampaikan pernyataan kemarin, Haris didampingi sejumlah korban dan orang tua korban kasus kekerasan dan orang hilang. Seperti orang tua Korban Peristiwa Semanggi, Tragedi Tanjung Priok, hingga korban kasus kekerasan 1965. Rata-rata, mereka mengecam SBY yang dinilai tidak berpihak pada keadilan.
Haris menambahkan, langkah yang bisa dilakukan presiden sebenarnya cukup sederhana. "Perintahkan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM, kemudian ajak bicara Kapolri dan Panglima TNI agar ikut melancarkan proses pengusutan itu," tambahnya. (byu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 301 Honorer K1 Gagal jadi CPNS
Redaktur : Tim Redaksi