jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mempertanyakan sikap kepolisian yang mempersulit pihak keluarga dan kuasa hukum untuk menemui para tersangka kerusuhan 22 Mei yang telah ditangkap.
Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma menilai sikap polisi itu telah melanggar ketentuan pasal 60 KUHP, di mana setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari keluarganya.
BACA JUGA: Bareskrim Belum Terima Laporan Eks Komandan Tim Mawar
BACA JUGA: Pelaku Pencuri Senjata Api Polisi saat Kerusuhan 22 Mei Ditangkap
Dari pengaduan itu, Kontras menemukan adanya pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka.
BACA JUGA: Pelaku Pencuri Senjata Api Polisi saat Kerusuhan 22 Mei Ditangkap
“Berdasarkan pengaduan yang kami terima, orang-orang yang ditangkap kesulitan dalam bertemu dengan keluarganya. Selain itu, tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum atau advokat. Hal ini bertentangan dengan pasal 60 KUHP,” jelas Feri kepada wartawan di kantornya, Jalan Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
BACA JUGA: Habil Marati Penyandang Dana, Kivlan Zen Penentu Target, tetapi Kata Pengacaranya Semua itu Hoaks
BACA JUGA: Menhan Tidak Terima Tim Mawar Dibawa-bawa
Kontras turut menyayangkan sikap Polri yang hanya memberi keterangan bahwa mereka yang ditangkap adalah perusuh. Sementara penjelasan detail mengenai peran dan keterlibatan mereka sebagai perusuh, pelaku penembakan, dan penyebab kematian tidak pernah diungkap.
"Tanpa penjelasan tersebut, maka, kesimpulan itu bisa memunculkan asumsi di publik terkait dengan pelaku penembakan, siapa yang menembak,” pungkasnya. (rmol/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Tolak TGPF Kerusuhan 21-22 Mei
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti