KontraS Ngotot Kasus Cebongan Dibawa ke Pengadilan HAM

Jumat, 12 April 2013 – 15:59 WIB
Keluarga korban penembakan di Lapas Cebongan dan Kontras mendesak kasus Cebongan diungkap secara cepat dan tuntas, dalam konpers di Jakarta, Jumat (12/4). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
JAKARTA - Komnas HAM terus didorong menggunakan konstruksi pelanggaran HAM berat dalam melakukan penyelidikan kasus penembakan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, yang menewaskan empat tahanan.

Hal ini ditegaskan Yati Andriyani, Kadiv Advokasi Hukum dan HAM, KontraS, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/4). Menurutnya, penggunaan konstruksi pelanggaran HAM berat ini sudah diatur dalam pasal 9 dan 18 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

"Perlu diingat bahwa Pengadilan Militer tidak bisa menggugurkan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyelidan dan mendorong kasus ini ke pengadilan HAM, jika ditemukan dugaan pelanggaran HAM berat," ujar Yati.

Dia juga menjelaskan bahwa dorongan ini bukan tanpa alasan. Sebab, dari hasil investigasi KontraS diketahui fakta adanya unsur perencanaan, pembiaran, penggunaan senjata api dan sarat pelanggaran HAM berat yang diduga dilakukan oknum Kopassus tersebut.

"Investigasi tim TNI yang didasarkan pengakuan 11 oknum Kopassus belum lah cukup. Yang dilakukan internal TNI juga tidak menggugurkan mekanisme lain, termasuk untuk membawa kasus ini ke pengadilan HAM," tegasnya.

KontraS dan keluarga korban juga menyayangkan berhentinya kepolisian menyelidiki kasus ini. Sebab masih banyak fakta yang belum diungkap secara transparan. Misalnya soal adanya 6 orang lain yang datang ke Hugo's Cafe bersama empat korban.

Begitu juga dengan Heru Santoso, harus diungkap apakah dia datang seorang diri ke Hugo's cafe.  Karena hasil investigasi KontraS mendapati bahwa dia tidak sendirian. Nah, semua ini menurut Yati harus diungkap kepolisian.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Optimis Polemik Bendera Aceh Bisa Selesai

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler