KontraS Sebut Penentuan Pj Kepala Daerah Berpotensi Melanggar AUPB

Jumat, 27 Mei 2022 – 17:05 WIB
Logo KontraS. Foto: KontraS

jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti proses penentuan Penjabat (Pj.) Kepala Daerah.

KontraS dan ICW menilai penentuan Penjabat Kepala Daerah dilakukan tidak secara akuntabel dan demokratis.

BACA JUGA: Jokowi Perlu Mencontoh SBY Soal Penunjukan Pj Kepala Daerah

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menjelaskan penentuan Pj. Kepala Daerah menjauhkan tata kelola pemerintahan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Sebab, langkah yang diambil dinilai melanggar asas keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Koruptor Ini Ditangkap di Jatim, Lihat Tampangnya

"Selain itu, kami menolak tegas potensi konflik kepentingan dalam proses penentuan dan pengangkatan penjabat kepala daerah," kata Rivanlee, Jumat (27/5).

Dia menyoroti nama-nama Pj. Gubernur yang dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 12 Mei 2022 lalu.

BACA JUGA: Update Terkini dari Dubes Swiss soal Pencarian Anak Ridwan Kamil

Mereka ialah Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten, Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin sebagai Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, Tito juga melantik Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Pj. Gubernur Gorontalo, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat.

Lalu. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri Paulus Waterpauw sebagai Pj. Gubernur Papua Barat.

Terakhir, KontraS juga menyoroti pelantikan perwira tinggi TNI Brigjen Andi Chandra As’Aduddin sebagai pelaksana tugas (Plt.) Bupati Seram Bagian Barat.

"Dari sejumlah nama di atas, kami mendapati bahwa dilantiknya Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Brigjen Andi Chandra sebagai Plt Bupati Seram Bagian Barat, berpotensi sekali melanggar asas profesionalitas sebagai mana asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif," tutur Rivanlee.

Dia juga menilai pelantikan tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memperpanjang konflik kepentingan ke tingkat daerah.

BACA JUGA: Gubernur Ali Mazi Ogah Melantik Penjabat Bupati, Mendagri Tito Buka Suara

"Hal ini patut menjadi perhatian umum mengingat terdapat 101 daerah (7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota) yang akan ditentukan penjabat ataupun plt dari Kemendagri kepada Presiden," tandas Rivanlee. (mcr9/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler