Jokowi Perlu Mencontoh SBY Soal Penunjukan Pj Kepala Daerah

Kamis, 26 Mei 2022 – 22:02 WIB
Pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting. Foto: Tangkapan layar video pada akun Hersubeno Point di YouTube.

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengatakan pelantikan Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, merupakan penyimpangan. 

Hal itu dikarenakan Brigjen Andi Chandra masih berstatus TNI aktif. 

BACA JUGA: Pak Bima Tegaskan tidak Ada Larangan Bagi Perwira Aktif TNI dan Polri jadi Pj Kepala Daerah

"Kalau merujuk pada aturan main, ini memang tidak boleh," kata Selamat dikutip dari kanal Hersubeno Point di YouTube, Kamis (26/5). “Ini menunjukkan mundurnya era reformasi di era Presiden Jokowi," lanjutnya.

Dia mengatakan masalah serupa mungkin bakal terjadi lagi karena ada beberapa pejabat gubernur, bupati dan wali kota yang kursinya kosong di tahun ini dan depan.

BACA JUGA: Versi Mahfud, Perwira TNI dan Polri Menjabat Pj Kepala Daerah Sudah Sesuai UU

Menurut Selamat, bukan kali ini saja penyimpangan itu terjadi. 

Sebelumnya, Pemerintahan Presiden Jokowi juga pernah menunjuk  Komisaris Jenderal Polisi M. Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat. 

BACA JUGA: Tak Ingin Ada Dwifungsi TNI-Polri, DPR Bakal Panggil Tito soal Polemik Pj Kepala Daerah

"Dia itu polisi aktif, tetapi dipaksakan menjadi penjabat gubernur Jawa Barat," kata Selamat Ginting.

Hal ini berbeda dengan penunjukan Mayjen Soedarmo sebagai penjabat gubernur Papua menggantikan Lukas Enembe. 

Waktu itu, Soedarmo alih status dari militer menjadi pegawai negeri sipil, sehingga ketika dilantik sudah menjadi PNS. 

Di era Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dulu, pernah Asisten Personel Kepala Staf TNI Angkatan Darat Mayjen Tanribali Lamo yang ditunjuk sebagai pj gubernur Sulawesi Selatan. 

Namun, yang bersangkutan saat itu alih status, sehingga bukan lagi TNI. 

Alasannya saat itu memang menyelesaikan konflik karena pertikaiannya sudah begitu luar biasa di sana. 

"Itu menjadi contoh baik," kata Selamat Ginting.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengonfirmasi bahwa Kepala BIN Daerah Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin ditetapkan sebagai pj bupati Seram Bagian Barat (SBB). 

"Benar, Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai penjabat bupati Seram Bagian Barat," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (24/5). 

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Brigjen Chandra memang berstatus anggota TNI, tetapi ditugaskan di luar instansi induk. Dia mengatakan, anggota TNI atau Polri yang tidak aktif secara fungsional di instansi induk bisa ditugaskan menjadi pj kepala daerah. 

"Misalnya, mereka yang bekerja di BNPT, Kemko Polhukam, Kemkumham, BIN, Setmil, Lemhanas, dan lainnya. Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN," kata Mahfud MD. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler