Kontribusi Nyata Melawan Pandemi, Bea Cukai Soekarno-Hatta Fasilitasi Impor 14 Juta Dosis Vaksin Sinovac

Jumat, 02 Juli 2021 – 15:50 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali memfasilitasi impor vaksin 14 juta dosis vaksin Sinovac, Rabu (30/6). Fasilitas ini merupakan kontribusi nyata Bea Cukai dalam melawan pandemi Covid-19. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali memfasilitasi impor vaksin 14 juta dosis vaksin Sinovac, Rabu (30/6).

Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta percepatan pelayanan impor.

BACA JUGA: Terbitkan Izin Fasilitas Fiskal, Bea Cukai Soekarno Hatta Mempercepat Proses Impor Vaksin

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menjelaskan impor vaksin tahap 18 ini diangkut dengan menggunakan Garuda Indonesia GA-891.

Pesawat yang membawa vaksin tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 13.34 WIB.

BACA JUGA: 14 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac Tiba, Langsung Dikirim ke Bio Farma

Vaksin selanjutnya dipindahkan ke dalam Gudang Rush Handling untuk penelitian dokumen, serta pemeriksaan fisik terhadap kemasannya.

Finari menambahkan vaksin Sinovac diimpor oleh PT Biofarma (Persero).

BACA JUGA: Indonesia Kembali Datangkan Jutaan Dosis Bahan Baku Vaksin Sinovac

Importasinya sudah mendapatkan perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Adapun perincian vaksin tersebut yaitu 14.000.000 dosis dalam keadaan curah (bulk) overfill 10 persen yang dikemas ke dalam tujuh unit RAP Envirotainer.

“Bentuk implementasi kebijakan fiskal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no PMK-188/PMK.04/2020, impor vaksinnya mendapatkan fasilitas fiskal, yaitu pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22," kata Finari.

Dia menambahkan bahwa fasilitas ini juga merupakan kontribusi nyata Bea Cukai dalam melawan pandemi Covid-19.

Menurutnya, Bea Cukai Soekarno-hatta juga memberikan percepatan layanan impor, atau disebut rush handling atau penanganan segera.

Berdasar Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007, rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Lebih lanjut dia mengatakan pemerintah melaksanakan percepatan vaksinasi masyarakat agar semua kembali seperti semula. Selain itu, ekonomi juga diharapkan dapat pulih dengan cepat.

"Maka dari itu, kami pun memberikan layanan yang juga tak kalah cepat yaitu melalui rush handling. Semoga petugas Bea Cukai dan instansi lainnya, juga masyarakat pada umumnya, dapat saling mendukung dan mengingatkan dalam menerapkan protokol kesehatan demi menekan laju penyebaran virus,” pungkas Finari. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler