Kontroversi Gelar Kehormatan untuk Raffi Ahmad, UIPM Kirim Surat kepada Menteri

Sabtu, 02 November 2024 – 21:06 WIB
CEO Universal Institute of Professional Management (UIPM) perwakilan United Nations Economic and Social Council (ECOSOC), Rastastia Nur Alangan. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, BEKASI - Setelah heboh pemberian gelar doktor kehormatan kepada Raffi Ahmad, Universal Institute of Professional Management (UIPM) memberikan klarifikasi melalui surat resmi yang dikirimkan ke Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Brodjonegoro, pada Jumat (25/10)

CEO UIPM Rantastia Nur Alangan menyatakan bahwa UIPM Indonesia bukanlah lembaga pendidikan tinggi, melainkan yayasan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berfungsi sebagai perwakilan dan hubungan publik untuk UIPM Singapura.

BACA JUGA: Hadiri Undangan Kemendikbudristek, UIPM Bahas Legalitas dan Tuduhan Kampus Ilegal

Dalam surat tersebut, Rantastia menegaskan ba UIPM Indonesia hanyalah Public Relation dari UIPM Singapura, yang merupakan lembaga pendidikan tinggi asing dengan akreditasi internasional dari Quality Assurance Higher Education (QAHE) dan merupakan anggota Asia Pacific Quality Network (APQN).

“Kesalahpahaman ini merugikan nama baik UIPM Indonesia, karena kami bukan perguruan tinggi, tetapi yayasan,” tulis Rantastia, dalam keterangannya, Sabtu (2/11).

BACA JUGA: UIPM Beri Gelar Kepada Raffi Ahmad, WNI di Thailand Langsung Bergerak, Ternyata!

Dia juga mengklarifikasi bahwa gelar kehormatan yang diberikan kepada Raffi Ahmad dalam acara wisuda di Thailand pada 24 Agustus 2024, bukanlah hasil keputusan UIPM Indonesia.

Menurutnya, UIPM Thailand mendapat izin dari UIPM Singapore untuk menyelenggarakan acara tersebut. “Kami hanya mengusulkan nama Raffi Ahmad kepada Dewan Profesor UIPM, dan acara wisuda itu diselenggarakan oleh UIPM Thailand atas persetujuan UIPM Singapore,” tambah Rantastia.

BACA JUGA: Gelar Doktor Tak Diakui Pemerintah, Raffi Ahmad Bilang Begini

Rantastia turut mengkritik sikap Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV, yang menurutnya, mengeluarkan keputusan sepihak tanpa konfirmasi dengan pihak UIPM.

“LLDIKTI Wilayah IV membuat pernyataan yang menyebut UIPM belum memiliki izin operasional sebagai perguruan tinggi, padahal secara hukum kami terdaftar sebagai yayasan, bukan sebagai lembaga pendidikan tinggi,” ujarnya.

Sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan, Rantastia menegaskan bahwa UIPM Indonesia telah menjalankan kegiatan sesuai dengan izin dari Kemenkumham, tanpa klaim sebagai perguruan tinggi.

Oleh karena itu, Rantastia meminta agar pengumuman di situs Kemendikbud yang menyatakan UIPM belum memiliki izin operasional pendidikan tinggi dicabut demi memulihkan nama baik kampus di Indonesia.

"Kami berharap mendapatkan arahan dari Menteri Satryo Brodjonegoro untuk menyelesaikan kesalahpahaman ini,” pungkas Rantastia.

Dia juga menambahkan bahwa UIPM Indonesia hanya bertindak sebagai perwakilan pemasaran bagi UIPM Singapura, dan pusat pendidikan mereka sepenuhnya berada di Singapura, bukan Indonesia.

Dengan pernyataan ini, Rantastia berharap agar publik memahami posisi UIPM di Indonesia yang tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi, melainkan berperan sebagai yayasan yang mendukung berbagai program UIPM Singapura di wilayah Asia. (jlo/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler