Konvensi Pengendalian Tembakau Bakal Matikan Industri Rokok

Jumat, 26 Juli 2013 – 20:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menentang rencana pemerintah meratifikasi kerangka pengendalian tembakau atau Framework Convention on Tobaco Control (FCTC) dari World Health Organization (WHO). Pasalnya, isi FCTC sangat tidak berpihak pada pelaku industri tembakau.

Ketua Dewan Pembina AMTI Muhaimin Moefti, menyatakan bahwa pihaknya tak keberatan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. "Namun demikian kita menentang rencana aksesi FCTC yang saat ini didorong oleh Kementerian Kesehatan," katanya di Jakarta, Jumat (26/07).

BACA JUGA: Hatta Yakin Gita Wirjawan tak Terlibat Kartel Bawang

Menurut Muhaimin, di dalam FCTC banyak ketentuan yang sifatnya sangat ekstrim dan tidak memiliki bukti bakal bermanfaat untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Di antaranya, larangan penggunaan perasa termasuk pengunaan cengkeh, penerapan kemasan polos pada rokok (plain packaging) dan lain-lain.

Jika FCTC benar-benar diimplementasikan, katanya, maka dampaknya akan sangat buruk bagi industri hasil tembakau. Termasuk bagi 2 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu pekerja pabrik  rokok, dan sekitar 2 juta pedagang/pengecer di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Kebanjiran Laporan Istri Direksi BUMN Pakai Fasilitas

Muhaimin menegaskan, penolakan organisasinya bukan berarti penolakan terhadap regulasi tentang produk tembakau. Sebab, AMTI sadar perlunya melindungi kesehatan masyarakat Indonesia, khususnya permasalahan merokok di kalangan anak.

Namun, sambung Muhaimin, kepentingan para pelaku industri juga harus dilindungi. "Apabila Indonesia mengaksesi FCTC, maka semangat melindungi budidaya tembakau dan meningkatkan kesejahteraan rakyat akan terkhianati," ujarnya.

BACA JUGA: 19 Perusahaan Terindikasi Kartel Bawang Putih

Lebih lanjut Muhaimin mengharapkan pemerintah agar konsisten mengimplementasikan PP 109/2012 sebagai acuan pengendalian produk tembakau. Peraturan ini dinilai sudah menjamin kepentingan masyarakat dan pelaku industri secara seimbang.

“Kami telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang sikap kami menentang rencana aksesi FCTC oleh pemerintah. Semoga Presiden dapat menentukan sikap adil dan bijaksana terkait pertembakauan yang dapat melindungi nasib jutaan orang dalam IHT," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendag Jamin 3.000 Sapi Masuk Pasar Jelang Lebaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler