jpnn.com - SERANG – Entus (29), pengendara sepeda motor roda tiga yang mengalami kecelakaan tunggal di jalan Raya Serang-Pandeglang, Senin (21/12) lalu resmi ditahan penyidik Lakalantas Polres Serang. Warga Kampung Kedayon, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang menyebabkan kematian seorang gadis cilik bernama Mina (14) tewas.
“Statusnya sudah tersangka dan ditahan,” kata Kepala Satuan Lalu lintas (Kasatlantas) Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Riki Crisma, Sabtu (26/12).
BACA JUGA: Tak Terima Cucunya Dijual, Nenek Laporkan Anak Sendiri
Kecelakaan tunggal itu terjadi setelah motor merek Tossa Kaisar yang dikendarai Entus terperosok ke dalam jurang di daerah Pal Enam, Kecamatan Curug. Parahnya, ketika itu Entus sedang membawa belasan anak-anak di bak motornya. Selain korban tewas, belasan orang mengalami luka-luka.
Selain tidak mengantongi surat izin mengemudi (SIM), Entus telah menyalahgunakan kendaraan barang menjadi angkutan penumpang. Oleh karena itu, dia disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Guyonan Penumpang Bawa Bom Bikin Geger, Penerbangan Kupang ââ¬â Jakarta Terlambat 4 Jam
Saat pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa (22/12) lalu, Entus mengakui sebelum kendaraan tergelincir masuk jurang, posisi porseneling sempat diubah dari gigi satu ke gigi dua. Secara bersamaan, kendaraan melintas di atas medan jalan bergelombang.
“Kalau terjun sih enggak, cuma orangnya doang pada jatuh. Motornya nyangkut di pohon,” kata Entus.
BACA JUGA: Kapolresta: ABG Pengeroyok Wartawan Segera Disikat Habis
Entus menegaskan, tidak ada gangguan dari kendaraan lain saat mendekati jembatan. Serta, kondisi lalu lintas dalam keadaan lengang. “Emang jalan ada gelombang, saya udah nengah. Keadaan sepi. Ada mobil tapi jauh. Jadinya, ngebanting itu,” kata Entus. (nda/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarihusada dan Taman Pintar Yogyakarta Gelar Donor Darah
Redaktur : Tim Redaksi