Akibatnya tumpang tindih pekerjaan kerap mewarnai. Tugas pengawasan dan legislasi yang sudah dikerjakan DPR, seringkali juga dikerjakan oleh DPD.
"Sekarang berjalan sendiri-sendiri, sehingga apa yang dilakukan oleh DPD, kita (DPR) juga lakukan. Tidak tahu persis (apa penyebabnya,red). Kadang-kadang kita hilang dari garis-garis yang kita inginkan," kata anggota Komisi III DPR RI, Nudirman Munir kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (23/10).
Sebelumnya dia dimintai keterangannya sebagai anggota DPR, terkait sengketa judicial review pengujian Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3) yang diajukan DPD ke MK.
Nudirman setuju komunikasi antar kedua lembaga ini harus lebih ditingkatkan lagi. Sehingga apa yang menjadi temuan-temuan DPD, baik dalam rangka pengawasan maupun tugas legislatif yang ada, perlu kerjasama berkelanjutan.
“Jadi kita harapkan tidak ada lagi pandangan seakan-akan UU yang dihasilkan itu kurang mendengar aspirasi dari DPD, atau dari daerah. Ini kan tidak tepat,”katanya.
Namun persoalannya kata Nudirman, akibat koordinasi yang tidak berjalan, terlihat DPD seakan tidak berperan.
“Padahal kalau peran ini dilanjutkan dan dijalankan sebagaimana mestinya seperti usul saya beberapa waktu lalu, saya yakin ini akan berjalan dengan bagus. Dan itu akan memberikan hubungan baik yang sangat kondusif, serta pembentukan UU pun lebih sempurna,”katanya.
Ditanya kewenangan yang dituntut DPD agar dilibatkan dalam penyusunan program legislasi nasional, Nudirman berpandangan lain.
“Negara kita adalah negara NKRI. Artinya tidak dipisah-pisah dari satu parlemen yang berbeda. Sistem yang kita anut, adalah sistem dalam arti aspirasi daerah kita itu disalurkan melalui DPD kepada DPR. Karena itu, harusnya DPD dapat lebih banyak bertugas di daerah menerima aspirasi tersebut,”katanya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilwalkot Makassar Digelar September 2013
Redaktur : Tim Redaksi