Dalam orasinya masa menilai pilkada Cianjur (10/1) telah diciderai banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh kandidat nomor urut 5 sebagai pemenang yang ditetapkan KPUD Cianjur“Kecurangan-kecurangan mereka bahkan dilakukan dengan upaya hegemoni dan intimidasi terhadap penyelenggara pilkada, serta memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif,” kata Juru Bicara KOPAK, Hermawan Didi, Rabu (16/2).
Adapun kecurangan yang dimaksud diantaranya, memobilisasi 13.000 RT/RW dengan iming-iming program Rp 10 juta per RT yang diakui berbeda dalam fakta persidangan, menggunakan dan APBD seperti uang masjid sebesar Rp 8 M dan pembagian kain batik sebesar Rp 2,7 M yang disalurkan secara masif se-kabupaten Cianjur.
Selain itu, adanya penggunaan fasilitas negara berupa tempat kantor dinas bupati (Pendopo), puskesmas, gedung PGRI, kantor desa dan aparat pemerintahan yang digunakan oleh pasangan Tjecep Muchtar Soleh-Suranto untuk kampanye terselubung.
“Untuk itu, kami meminta majels hakim konstitusi mendiskualifikasi pasangan Tjecep Muchtar Soleh-Suranto, karena keputusan hakim hari ini akan berakibat langsung pada masa depan Cianjut,” tandas Hermawan
BACA JUGA: Gubernur Gagal Awasi Rekrutmen CPNS
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Bubarkan Ormas Secara Sepihak
Redaktur : Tim Redaksi