Kopassus Sempat Minta Polda Serahkan Empat Tahanan

Kamis, 11 April 2013 – 14:16 WIB
JAKARTA - Sejumlah keluarga korban penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta, mendatangi Sekretariat Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta.

Didampingi perwakilan dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mereka mendesak lembaga tersebut segera melakukan penyelidikan pro justicia.

Alasannya, menurut Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriani, fakta-fakta memerlihatkan sebelum penyerangan diduga terdapat unsur perencanaan. Sehingga mengkibatkan terjadinya kejahatan terhadap kemanusian.

"Patut diduga penyerangan itu diketahui Pangdam IV Diponegoro dan para petinggi TNI di sana. Selain itu juga diduga diketahui Kapolda dan penyidik polisi Yogyakarta," ujar Yati Andriani di Jakarta, Kamis (11/4).

Menurut Yati, tiga hari sebelum penyerangan 19 Maret 2013, diduga terjadi pertemuan antara Kapolda, Komandan Kopassus Grup II dan Penyidik Polda DIY, guna membahas permohonan penyerahan keempat tahanan kepada Kopassus.

"Tetapi tidak menemui kesepakatan. Yang terjadi kemudian justru unsur kesengajaan dari Polda untuk tidak memberikan perlindungan maksimal dengan memindahkan keempat tahanan ke LP dengan tidak lazim," ujarnya.

Karena itu dari fakta-fakta yang ada, Kontras dan sejumlah keluarga korban menilai, patut diduga dalam peristiwa penyerangan Lapas Cebongan, telah terjadi kejahatan terhadap kemanusian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 26 tahun 2000, tentang Pengadilan HAM.

Dalam undang-undang dimaksu menurut Yati, jelas menyebut bahwa penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat, dilakukan Komnas HAM. "Jadi mengacu fakta dan landasan hukum yang ada, kami mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justisia terhadap penyerangan itu," ujarnya.

Selain itu keluarga korban dan Kontras juga menuntut Komnas HAM bekerja secara independen, transparan dan akuntabel sesuai mandat dan kewenangan yang ada. Sayangnya saat menyampaikan tuntutan ini secara langsung, pertemuan antara  keluarga korban, Kontras dan Komisioner Komnas HAM,  dilakukan tertutup.

Sebagaimana diketahui, Sabtu (23/3) dini hari, belasan orang bersenjata lengkap   menyerang LP Cebongan. Peristiwa ini menyebabkan 4 tahanan terbunuh. Mereka masing-masing Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Deki, Yohanis Juan Mambait alias Juan, Adrianus Chandra Galaja alias Dedi, dan Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi.

Belakangan diketahui  11 pelaku merupakan oknum anggota Kopassus Grup II, Kandang Menjangan, Kertosuro.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tensi Politik Tinggi, PNS Diingatkan Jangan Terseret

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler