JAKARTA--Tingginya tensi poltik yang sudah terasa saat ini jangan sampai merasuki kinerja jajaran birokrasi pemerintahan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta tetap independen dan fokus meningkatkan kinerja.
"Aparatur negara jangan sampai terjebak dan larut dalam hingar bingar tahun politik ini," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Kamis (11/4).
Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, PNS harus netral dan tidak boleh ikut terseret arus politik praktis. Terutama dalam pemilukada yang tahun ini cukup marak.
"Dalam PP 37 telah diatur PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus politik. PNS yang turut dalam suatu parpol akan diberhentikan atau diminta mengundurkan diri," tegasnya.
Kasus pada Februari 2013 lalu, mengenai PNS Jawa Barat yang diketahui ikut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam pilgub Jabar, tergolong pelanggaran berat.
PNS tersebut, menurut mantan Plt Gubernur Aceh ini dapat dipidana dengan ketentuan yang telah mengaturnya. Karena PNS tidak boleh ikut dalam rutinitas kampanye, baik secara aktif maupun pasif.
“Tidak ada waktu untuk mengurus masalah politik. Waktu terbatas, sedang agenda yang akan dikerjakan banyak sekali,” ujar Azwar.
Dengan tetap berkonsentrasi pada pelayanan publik dan menata program pada masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Pemda, maka PNS bisa sukses tanpa harus ikut-ikutan masuk ke dunia politik.
Dia pun mengimbau kepada seluruh aparatur untuk tidak masuk ke dalam ranah politik sesuai amanat reformasi birokrasi. (Esy/jpnn)
"Aparatur negara jangan sampai terjebak dan larut dalam hingar bingar tahun politik ini," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Kamis (11/4).
Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, PNS harus netral dan tidak boleh ikut terseret arus politik praktis. Terutama dalam pemilukada yang tahun ini cukup marak.
"Dalam PP 37 telah diatur PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus politik. PNS yang turut dalam suatu parpol akan diberhentikan atau diminta mengundurkan diri," tegasnya.
Kasus pada Februari 2013 lalu, mengenai PNS Jawa Barat yang diketahui ikut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam pilgub Jabar, tergolong pelanggaran berat.
PNS tersebut, menurut mantan Plt Gubernur Aceh ini dapat dipidana dengan ketentuan yang telah mengaturnya. Karena PNS tidak boleh ikut dalam rutinitas kampanye, baik secara aktif maupun pasif.
“Tidak ada waktu untuk mengurus masalah politik. Waktu terbatas, sedang agenda yang akan dikerjakan banyak sekali,” ujar Azwar.
Dengan tetap berkonsentrasi pada pelayanan publik dan menata program pada masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Pemda, maka PNS bisa sukses tanpa harus ikut-ikutan masuk ke dunia politik.
Dia pun mengimbau kepada seluruh aparatur untuk tidak masuk ke dalam ranah politik sesuai amanat reformasi birokrasi. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... WamenPAN RB: Reformasi Bukan Obat Segala Penyakit
Redaktur : Tim Redaksi