jpnn.com, JAKARTA - Pengamat militer dari Universitas Padjadjaran Muradi menilai sektor pembinaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar.
Pernyataan Muradi itu sebagai respons atas video tentang Kopda Asyari Tri Yudha yang meneriakkan "kami bersama Imam Besar Habib Rizieq" yang kini viral.
BACA JUGA: Sebut Mencintai Habib Rizieq Perintah Agama, HRS Center Bela Kopda Asyari yang Disanksi TNI
"Pembinaan memang tidak bisa hari ini selesai. Kalau ingin, tegas saja, ini bukan fenomena baru, ini cukup lama dan terus terulang," kata Muradi saat dihubungi jpnn.com, Rabu (11/11).
Menurut Muradi, proses pembinaan itu perlu diawali dengan pemetaan hal yang boleh dilakukan ataupun yang terlarang bagi prajurit TNI aktif.
BACA JUGA: Kopda Asyari Kena Sanksi, Munarman FPI Komentar Begini
"Harus ada juga evaluasi terus-menerus. Harus ada pemetaan dahulu. Ketika pemetaan klir, berapa banyak hal menyimpang di dalam TNI agar tidak terulang," ujar dia.
Setelah pemetaan selesai, kata dia, TNI lantas membina para prajurit soal batas-batas yang tak boleh dilanggar. Muradi menegaskan, prajurit yang melangar batasan itu harus dihukum.
BACA JUGA: Habib Rizieq Bakal jadi Lampu Kuning Buat Jokowi, Apalagi Kalau Bersama KAMI
Menurut Muradi, harus ada tindakan untuk menimbulkan efek jera. Dengan begitu tidak muncul kesan di antara prajurit bahwa melewati batas sebagai hal biasa.
"Ini tidak ada efek jera. Saya tidak mengatakan ini ada pembiaran, cuma saya menganggap ini menjadi sesuatu yang biasa. Itu tidak boleh," bebernya.
Kang Muradi -panggilan akrabnya- menambahkan, TNI sudah melakukan langkah tepat dengan menghukum Kopda Asyari Tri Yudha. Sebab, tindakan Kopda Asyari jelas-jelas mencederai profesionalisme TNI.
Walakin Muradi tetap berpandangan bahwa penyelesaian kasus seperti Kopda Asyari harus dibarengi pembinaan yang jelas. Harapannya ialah kasus serupa tak terulang.
"Langkah Kodam sudah betul, ya, melakukan tindakan administratif. Soalnya itu sudah keluar konteks, bahkan penjelasan Kapendam (Kepala Penerangan Kodam) Jaya, itu (perbuatan Kopda Asyari, red) sudah masuk pidana militer," ungkap dia.(ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan