Koperasi Fiktif Rugikan Nasabah Rp60 Miliar

Sabtu, 29 Desember 2012 – 09:40 WIB
KARAWANG-Ditahannya para petinggi koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara oleh jajaran Polres Karawang, akhirnya bisnis haram berkedok koperasi terbongkar. Karena imbal jasa yang dijanjikan oleh koperasi kepada para investor ini macet selama tiga bulan terakhir.

Menanggapi kasus investasi tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Linkar Kabupaten Karawang, Edi Junaedi mengaku prihatin.

"Saya prihatin bukan hanya soal koperasinya. Melainkan masyarakat yang umumnya masih mudah terbujuk dengan iming-iming pemberian bunga tinggi. Logika masyarakat tidak bisa digunakan dengan normal sehingga mudah terperdaya," ujarnya kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN), Jumat (28/12).

Edi menyayangkan kesenjangan pengetahuan di masyarakat mengenai izin risiko berinvestasi sehingga mereka sering sekali tertipu. Karena menurutnya, tidak banyak masyarakat yang mengetahui dua prinsip dasar tersebut sebagai patokan untuk menyalurkan dana melalui institusi investasi. "Seharusnya hal investasi disosialisasikan pemerintah kepada masyarakat secara massif," ujarnya.

Di samping itu, situasi tersebut diperparah lemahnya pengawasan aparat pembina koperasi. Padahal, imbuhnya, sudah banyak tindak penipuan dengan menggunakan nama koperasi. "Diharapkan pemerintah segera membuat regulasi tegas mengenai institusi yang berhak menggalang dana investasi di masyarakat. Selama ini pemerintah cenderung mengabaikan investasi-investasi bodong berkedok koperasi. Setelah kejadian ini, semoga masyarakat semakin waspada meskipun pemerintah juga tidak kurang-kurangnya menyosialisasikan untuk berhati-hati dalam berinvestasi," katanya.

Menurut Edi, lemahnya pengawasan juga memunculkan koperasi fiktif. Bahkan saat ini banyak usaha yang berlindung dengan menggunakan koperasi dan menyalahi aturan. "Pemerintah jangan hanya mengeluarkan izin kemudian tidak melalukan pemantaun. Banyak koperasi yang menyimpang dari aturan. Menyalahgunakan dan berlindung di bawah nama koperasi," imbuhnya.

Lanjut Edi, masyarakat menurutnya harus memperhatikan sejumlah hal dalam berinvestasi. Salah satunya adalah melihat apakah institusi pengumpul dana tersebut memiliki izin resmi atau tidak. "Yang penting lagi apakah pengelola secara pribadi memiliki izin untuk mengumpulkan dana dari masyarakat. Izin dalam hal ini adalah izin sebagai manajer investasi," terangnya.

Sementara itu, kehadiran koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda No.403, Kecamatan Kota Baru sama dengan bisnis investasi lainnya yang ujung-ujungnya membawa kabur uang nasabahnya. Dalam aksinya, tidak tanggung-tanggung, berkat kelihaiannya itu, koperasi ini berhasil menggaet investor hingga mencapai empat ribuan orang. Hasil dana investasi yang berhasil dijaring pun sangat fantastis, yakni mencapai Rp60 miliar.(nof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Pejabat Pemda Jadi Calo PNS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler