Koperasi TKBM Pelabuhan Gelar Rakornas, Nih Tujuannya

Rabu, 14 September 2022 – 14:24 WIB
Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Inkop TKBM) Pelabuhan se-Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Gedung MPR RI ruang GBHN, Jakarta, Selasa (13/9). Foto: Inkop TKBM

jpnn.com, JAKARTA - Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Inkop TKBM) Pelabuhan se-Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Gedung MPR RI ruang GBHN, Jakarta, Selasa (13/9).

Rakornas ini mengangkat tema “Paradigma baru penataan dan pembinaan Koperasi TKBM sebagai pengelola TKBM di pelabuhan.”

BACA JUGA: Upaya Koperasi Hartanah Bantu UMKM di Kabupaten Tangerang

Hadir dalam pembukaan Rakornas antara lain Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor, Senator Fachrul Razi mewakili Ketua  DPD RI La Nyalla Mattalitti, Menteri Perhubungan yang diwakili Dirut Lalu Lintas Angkutan Laut Hendri Ginting.

Selain itu, Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi, Ketua Induk Koperasi TKBM Pelabuhan H. M Nasir serta para anggota Koperasi TKBM Pelabuhan se-Indonesia.

BACA JUGA: Ketua MPR Tegaskan Koperasi Sebagai Perekonomian Nasional

Saat membuka Rakornas, Wamenaker Afriansyah Noor berharap Rakornas Koperasi TKBM Pelabuhan se-Indonesia dapat menghasilkan dan merumuskan sejumlah program penting bagi para anggotanya.

“Saya sangat mendukung Rakornas ini. Semoga menghasilkan dan merumuskan program-program penting ke depan," ujar Wamenaker Afriansyah Noor di Gedung MPR RI, Selasa (14/9).

BACA JUGA: Begini Pengakuan Ketua Koperasi Syariah 212 soal Dana Rp 10 M dari ACT, Alamak

Sebab, kata dia, Koperasi TKBM Pelabuhan ini harus menaungi para anggotanya melalui koperasi.

“Mudah-mudahan Rakornas berjalan lancar dan bermanfaat untuk para anggotanya,” ujar Afriansyah Noor.

Afriansyah mengatakan pentingnya skill dan kemampuan bagi para anggota Koperasi TKBM Pelabuhan agar bisa bersaing di tengah kemajuan teknologi saat ini.

“Saran kami meningkatkan skill kepada tenaga bongkar muat ini sehingga punya daya saing yang di pelabuhan nantinya. Karena saat ini teknologi sudah maju dan kemajuan ini harus kita ikuti. Mudah-mudahan teman-temanTKBM bisa mengikuti proses-proses ini,” kata Afriansyah.

Sementara terkait kegelisahan Koperasi TKBM Pelabuhan dengan adanya SKB 1 Dirjen dan 2 Deputi yang dinilai bakal merugikan ribuan anggota koperasi TKBM pelabuhan, Afriansyah menegaskan jika hal itu tidak perlu dirisaukan.

“Kita tetap berjalan seperti kemarin TKBM sebagai ujung tombak koperasi di pelabuhan. Karena itu, kita minta Koperasi TKBM Pelabuhan ini meningkatkan lagi skill-nya sehingga punya daya saing yang kuat,” kata Afriansyah.

Mewakili Ketua DPD RI, Senator Fachrul Razi mendukung penuh Wamenaker yang mendukung KoperasiT KBM Pelabuhan.

“Kita dari DPD memberikan apresiasi kepada Wamenaker yang mendukung dan mendukung pembinaan dan dan kapasitas tenaga kerja di pelabuhan. DPD RI juga akan terus memberikan advokasi agar TKBM ini dijadikan ujung tombak pertumbuhan ekonomi,” ujar Fachrul Razi.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi secara tegas mengatakan terkait keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan memang sudah diatur dan memiliki payung hukum.

Ahmad Zabadi mengatakan keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan harus kita perjuangkan. Di dalam UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 dan PP No. 7 Tahun 2021 secara tegas sudah diberikan afimarsi terkait keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan.

Namun, kata dia, kita tidak boleh berpuas diri dengan adanya regulasi yang sudah memberikan kesempatan dan peluang.

“Ini harus diikuti dengan kesadadan kolektif kita untuk menjadi bagian dari modernisasi pelabuhan itu sendiri,” ujar Ahmad Zabadi di hadapan para peserta Rakornas.

Ketua Induk Koperasi TKBM Pelabuhan H. M Nasir mengatakan terkait regulasi yang sempat dikhawatirkan oleh Koperasi TKBM Pelabuhan, pihaknya mengaku bersyukur dengan telah dikeluarkanmya tiga Peraturan Menteri.

“Terkait regulasi yang sangat dikuatirkan kemarin, dengan telah diterbitkannya Permenhub, Permenaker dan Permenkop, paling tidak sudah normal dan aspirasi kita sudah ditampung. Mudah-mudahan sesuai arahan Wamenaker kita bisa meningkatkan profesionalitas dan kinerja sehingga kami bisa mendapatkan sertifikasi,” ujar Nasir.

Terakhir, terkait kenaikan harga BBM yang berdampak pada kenaikan sejumlah harga barang serta jasa, Nasir mengatakan jika Koperasi TKBM Pelabuhan ikut terdampak dengan kenaikan itu.

"Saya rasa normal jika kemudian akan ada penyesuain harga angkut barang di pelabuhan setelah kenaikan harga BBM ini. Namun, saya rasa pemerintah sudah memperhitungkan kenaikan ini,” ujar Nasir.

Sebelumnya, pemerintah akan mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

Selanjutnya, akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan TKBM di Pelabuhan.

Melalui Perpres tersebut, TKBM nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler