jpnn.com - JAKARTA - Nada kecewa muncul dari kubu terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso. Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengungkap, ada cacat prosedur atas pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kemarin (20/7).
Hal itu diketahui ketika JPU diminta menghadirkan kopi pembanding tanpa sianida dalam persidangan kemarin, tapi jaksa tidak mampu menunjukkannya.
BACA JUGA: Habis Nonton Film Gituan, Lima Pemuda Seret Ibu Muda, Lalu...
Padahal barang itu dianggapnya sangat penting untuk membuktikan kopi yang diminum Mirna mengandung sianida atau tidak.
"Kami kecewa dengan penuntut umum, berita acaranya kan ada bahwa ada kopi gelas pembanding dan itu disita," beber dia saat dihubungi, Kamis (21/7).
BACA JUGA: Remaja Kurir Sabu-Sabu Menangis Divonis 3,5 Tahun Bui
Otto menambahkan, waktu dari berkas polisi diserahkan ke jaksa, harusnya berkas itu ada dan barang buktinya ada. Namun, saat perisdangan jaksa malah tidak bisa menunjukan itu semua.
"Dan terus terang, bagaimana persidangan ini mau menegakkan keadilan. Berarti ada kecacatan ini, ada kesalahan prosedur di sini," sambung dia.
BACA JUGA: Ayah Mirna Sebut Saksi di Sidang Jessica Hari Ini Sangat Penting
Diketahui, hari ini berlangsung sidang ketujuh masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (elf/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perasaan Sang Ibu Tak Enak, Lalu Pulang..Oh Putri dan Suaminya
Redaktur : Tim Redaksi