Korban Akui Disetubuhi 3 Kali Ayah Kandungnya

Minggu, 19 Februari 2012 – 00:42 WIB

SORONG - Sidang kasus pemerkosaan dengan terdakwa berinisial AR terhadap anak kandungnya, sebut saja Melati (15), kembali dilanjutkan secara tertutup di Pengadilan Negeri Sorong dipimpin Matius SH,MH dengan agenda pemeriksaan saksi korban yang dalam persidangan ini didampingi kuasa hukumnya, Intan Sari Buana, SH sementara di kursi JPU tampak William Panjaitan SH.

Dalam keterangannya di persidangan, korban mengaku sebagai pelajar Kelas II di salah satu SMP di kota Sorong. Korban juga mengaku telah disetubuhi korban sebanyak 3 kali dengan memakai cara kekerasan dan paksaan.

Kejadian perkosaan yang dialami korban terjadi saat ibu  korban yang tak lain istri terdakwa, tidak berada di rumah karena sedang berkunjung ke keluarga di Seget Kabupaten Sorong. Korban dalam keterangannya mengaku perbuatan yang dilakukan terdakwa semuanya terjadi di malam hari dan terdakwa melakukanya tidak dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras), akan tetapi dalam keadaan sadar.

Selain itu, korban dalam persidangan mengaku diancam jika memberitahukan perbuatan terdakwa. Namun akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya karena sudah tidak tahan dengan perlakuan terdakwa. Setelah mendengarkan keterangan korban, sidang kasus ini selanjutnya ditunda akan dilanjutkan pekan depan.(boy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Lumpuhkan John Kei dengan Pelor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler