Korban Arisan Bodong Rugi Miliaran Rupiah, Isi Rekening Pelakunya?

Jumat, 08 Juli 2022 – 23:52 WIB
Tersangka BO alias Bu (24), bandar arisan bodong atau admin arisan yang berhasil diamankan petugas Polres Rejang Lebong. ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Polisi masih menelusuri aliran dana arisan bodong di Rejang Lebong,Bengkulu dengan akumulasi kerugian ratusan korban miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menyebut admin atau bandar arisan bodong itu ialah BO alias Bu (24), warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur.

BACA JUGA: Begini Perlakuan terhadap Bechi Anak Kiai Jombang di Rutan Medaeng, Siap-Siap Saja

BO telah ditangkap pada Senin (4/7) siang, saat berada di Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan bersama suaminya AS (27).

"Saat ini kami masih menelusuri kemana saja uangnya mengalir," kata Sampson di Rejang Lebong, Jumat (8/7).

BACA JUGA: Detik-Detik Bechi Anak Kiai Jombang Menyerahkan Diri, Ternyata Sembunyi di Sini

Dia mengatakan penyidik masih menunggu keterangan pihak bank terkait karena proses permintaan mutasi rekening koran harus seizin kepala cabang atas permohonan kapolres setempat.

Sejauh ini, penyidik telah menyita puluhan barang bukti yang di antaranya berupa tiga buku rekening bank.

BACA JUGA: Penipu Online Berhasil Mencuri Sekitar Rp 20 Triliun dari Warga Australia di Tahun 2021

Dua buku rekening itu atas nama tersangka BO, dan satu rekening milik suaminya, AS.

AKP Sampson menyebut dari tiga buku rekening itu, satu di antaranya masih berisi uang Rp 7 juta.

Sementara untuk dua rekening bank lainnya masih akan dilakukan pembukaan datanya guna mengetahui isi serta ke mana saja uangnya mengalir.

Berdasarkan pengakuan tersangka BO, katanya, penipuan itu dilakukan seorang diri tanpa sepengetahuan suami yang berstatus saksi.

Modus Arisan Bodong

AKP Sampson menerangkan modus arisan bodong yang dikelola tersangka sama dengan investasi atau arisan bodong lainnya yang menggunakan skema ponzi.

BACA JUGA: Wow, Daerah Ini Ajukan Ribuan Formasi PPPK Guru Jelang Penghapusan Honorer

Dengan skema itu, uang dari nasabah dua dipakai untuk menutupi nasabah satu, begitu seterusnya sampai dengan nasabah terakhir yang paling dirugikan.

Tersangka BO dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman delapan tahun penjara.

BO juga dijerat Pasal 46 UU Perbankan yang berbunyi barang siapa yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin diancam dengan pidana 15 tahun atau denda Rp 200 miliar.

BACA JUGA: Heboh 500 Honorer Fiktif di Provinsi Ini, Nama Terdaftar, Orangnya Tidak Ada, Alamak!

Kronologi Arisan Bodong di Rejang Lebong

Kasus itu berawal saat tersangka membuka arisan online pada 2018 dan berjalan normal sampai 2021.

Namun, seiring perjalanan arisan tersebut, pelaku sudah menggelapkan dana arisan sehingga macet.

Kemudian, pada awal 2022 pelaku membuka kembali arisan tersebut dengan modus oper slot dan ditawarkan kepada calon pesertanya.

Akan tetapi, pelaku menggunakan data fiktif dengan tujuan untuk menutupi kerugian yang telah dipakainya sebelumnya.

Setelah itu, ratusan warga Rejang Lebong dan daerah lainnya di Bengkulu yang menjadi korban arisan bodong itu membuat laporan ke kantor polisi dan pelaku ditangkap. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler