jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah korban asuransi unit link dari tiga perusahaan asuransi menagih janji dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DPR RI untuk membantu menyelesaikan masalah.
Hingga kini sejumlah korban mengeklaim masih belum terpenuhi tuntutannya untuk mendapatkan pengembalian dana secara penuh (full refund).
BACA JUGA: OJK Lakukan Hal ini Untuk Lindungi Nasabah dari Produk Asuransi Unit Link
Maria Trihartati selaku koordinator korban mengaku terus berusaha meminta bantuan kepada lembaga negara dalam upaya penyelesaian persoalan yang menyangkut asuransi unit link ini.
“Fokus kami adalah full refund dan hapuskan unit link. Inilah yang kami tagih dari pihak OJK dan DPR RI,” ujar dia dalam siaran persnya, Jumat (4/3).
BACA JUGA: Perjuangan Korban Asuransi Unit Link Belum Berakhir, Mengadu kepada Jokowi
Menurut dia, hal tersebut dilakukan demi kebaikan bersama agar tidak ada lagi korban yang terjerat produk unit link.
“unit link itu sangat merugikan konsumen dan hanya menguntungkan pihak perusahaan asuransi saja,” kata Maria.
BACA JUGA: Banyak Konsumen yang Tertarik Membeli Produk Asuransi Unit Link
Keluhan serupa juga disuarakan oleh ibu rumah tangga asal Banten, Yupi Zilina.
Ibu dua anak ini mengatakan pihak asuransi telah melakukan ingkar janji dalam memenuhi tuntutannya untuk mendapatkan uang yang sudah disimpannya melalui produk unit link.
“Pada kasus saya, pihak asuransi telah ingkar janji dengan batas waktu yang mereka minta berulang-ulang tapi berulang-ulang juga tidak ditepati janjinya,” kata dia.
Yupi juga meminta OJK menjalankan fungsinya sebagai pengawas. Dia juga mengaku sudah mengirimkan pengaduan atas keluhan masalahnya kepada pihak OJK.
“Tolong keadilan bagi kami yang sekarang ini sedang membutuhkan biaya untuk menjalani kehidupan yang serba sulit seperti sekarang ini,” kata dia. (cuy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Elfany Kurniawan