Korban Banjir Kali Mampang Sebut Anies Baswedan Tak Berempati pada Warga

Rabu, 09 Maret 2022 – 17:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Francine Widjojo sebagai pihak penggugat banjir Kali Mampang, menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut dia, banding yang diajukan atas putusan untuk mengeruk Kali Mampang menunjukkan bahwa Anies tak memiliki empati terhadap warga yang terdampak banjir.

BACA JUGA: Ini Alasan Anies Baswedan Ajukan Banding Soal Pengerukan Kali Mampang

“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” kata Francine, Rabu (9/3).

Francine mengungkapkan, pengerjaan program pengendalian banjir adalah kewajiban gubernur DKI Jakarta termasuk mengeruk kali dan sungai di Jakarta. Salah satunya adalah Kali Mampang.

BACA JUGA: Aipda Supri & Bripka Dedi Dapat Penghargaan dari Kapolda, Brigpol As Langsung Dipecat

“Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang," jelasnya.

Namun, lantaran Anies tak melaksanakan kewajiban tersebut, imbasnya area di sekitar Kali Mampang mengalami banjir besar pada 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian mencapai sekitar 2 meter.

BACA JUGA: Korban Banjir Kali Mampang Menang Gugatan, Gubernur Anies Banding

Warga pun terdampak dan mengalami sejumlah kerugian material.

"Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," tutur dia.

Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dikabulkan sebagian oleh PTUN.

Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang. 

BACA JUGA: Siswi SMA Hamil 5 Bulan, Ketahuan saat Dibawa Ibu Periksa ke RS, Pelaku Tak Disangka

Namun, Anies kemudian mengajukan banding. Dilansir dari situs resmi PTUN https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, banding tersebut didaftarkan pada selasa (8/3) kemarin.(mcr4/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler