jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas perkara kasus banjir Kali Mampang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir tersebut dikabulkan sebagian oleh PTUN.
BACA JUGA: PTUN Hukum Anies Keruk Kali Mampang, PSI Bilang Wajar, 5 Tahun Hanya Manggung
Banjir akibat luapan Kali Mampang terjadi di Jalan Pondok Jaya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Hukumannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengeruk kali tersebut beserta sejumlah kali lainnya hingga tuntas.
BACA JUGA: 3 Pria di Pematang Siantar Ini Ditangkap Polisi, Perhatikan Tampangnya
Dilansir dari situs resmi PTUN https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, banding tersebut didaftarkan pada selasa (8/3) kemarin.
“Pemohon banding: Gubernur DKI Jakarta,” tulis PTUN, seperti dikutip Rabu (9/3).
BACA JUGA: Survei Capres 2024: Ganjar dan Anies Beda Tipis, Mbak Puan Paling Buncit
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah belum merespons ketika dikonfirmasi soal upaya banding itu.
Sementara itu, perwakilan tim advokasi warga Kali Mampang Francine mengaku masih akan mendiskusikan pengajuan banding dari pihak Pemprov ini.
“Kami diskusikan dahulu, ya. Nanti kami infokan,” ucap Francine.
Gugatan warga korban banjir Kali Mampang tersebut pertama kali didaftarkan pada 24 Agustus 2021.
PTUN kemudian mengabulkan sebagian gugatan pada 15 Februari 2022.
Gubernur Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
BACA JUGA: Jakpro Belum Terima Sponsor Formula E, Baca Nih Alasannya
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. (mcr4/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi