Korban Berteriak, Polisi yang Sedang Bertugas Sigap, Pelaku Mati Langkah

Minggu, 27 Desember 2020 – 03:01 WIB
Ilustrasi penjambretan. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Dua penjambret ponsel yang beraksi di malam Natal 2020, Kamis (24/12), dengan cepat dibekuk oleh para petugas unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat.

Penjambret yang merupakan residivis itu meliputi AH (24), dan HS (24).

BACA JUGA: Duh! 1.400 Foto Vulgar Selir Raja Thailand Sineenat Tersebar

"Ya benar, dua pelaku kami amankan yakni AH (24) dan HS (24). Mereka melakukan penjambretan saat malam Natal," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung di Jakarta, Sabtu.

Aksi kedua pelaku terungkap berkat kesigapan polisi yang sedang melaksanakan pengamanan gereja saat malam Natal di wilayah Green Garden Kebon Jeruk Jakarta Barat.

BACA JUGA: 6 Oknum Polisi dan 16 Wanita Terlibat Perbuatan Terlarang

Saat itu korban Daswa Novianto bersama temannya sedang menggunakan ponsel di depan warung nasi.

Kemudian pelaku menghampiri korban dan teman-temannya dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban dan satu lainnya menunggu di sepeda motor.

BACA JUGA: Korban Bertemu Pelaku Jambret di Ruang Penyidik, Ini yang Terjadi Selanjutnya

Pelaku AH mengeluarkan senjata tajam dan menodongkan kepada korban sambil mengancam.

Setelah berhasil merampas ponsel, pelaku langsung naik motor dan melarikan diri.

Anggota yang sedang melakukan pengamanan gereja, mendengar teriakan korban yang dijambret oleh para pelaku tersebut.

AH ditangkap dengan dibantu oleh warga, sedangkan pelaku HS lolos melarikan diri dengan membawa ponsel hasil kejahatan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiyansyah membeberkan, berkat keterangan pelaku AS dan hasil pengembangan maka pelaku HS ditangkap di tempat persembunyiannya di Srengseng Kembangan, Jumat (25/12).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang plastik warna putih.

"Kedua pelaku kami jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler