Korban Dugaan Pencabulan Habib HA Bertambah

Total Saksi dan Korban 13 Orang

Senin, 30 April 2012 – 21:38 WIB

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menerima permohonan perlindungan terhadap 6 (enam) orang  saksi dan korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Habib HA yang merupakan pimpinan Majelis Nurul Mustofa. Penambahan jumlah korban setelah adanya permintaan perlindungan ke LPSK.

”Keputusan Paripurna LPSK telah memutuskan perlindungan terhadap 4 (empat) orang saksi  pada  tanggal 24 April 2012 dan 2 (dua) orang saksi pada tanggal 30 April 2012” ungkap Anggota Penanggungjawab Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas LPSK, Hotma David Nixon dalam rilisnya yang diterima JPNN, Senin (30/4).

Lebih lanjut David mengatakan, sejak adanya perlindungan terhadap para korban tersebut, eskalasi pengajuan permohonan kian meningkat. Seperti diketahui, sebelumnya LPSK telah memutuskan menerima permohonan 7 (tujuh) orang saksi dan korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Habib HA (20/3).”Total saksi dan korban yang dilindungi LPSK berjumlah 13 (tiga belas) orang” Ungkap David.

Anggota LPSK Penanggungjawab bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lili Pintauli mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti hasil keputusan paripurna LPSK. “LPSK telah memberikan bantuan psikologis berupa pemulihan trauma dan penguatan psikis terhadap para korban dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani. Pemulihan ini berupa konseling yang dilakukan oleh tim psikolog pada 27 April 2012” Ungkap Lili.

Lili melanjutkan, pihaknya telah memprediksi adanya peningkatan eskalasi permohonan yang diajukan para korban kepada LPSK. ”Berdasarkan informasi yang kami dapat, korban dugaan pencabulan ini diduga mencapai ratusan orang,Terkait hal ini LPSK siap memfasilitasi perlindungan terhadap para saksi dan korban tersebut dalam rangka proses penyidikan yang sampai saat ini belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan bukti-bukti terkait” ungkapnya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 350 Batang Kayu Bulian Diamankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler