Korban Kecelakaan Kerja di PT ITSS Bakal Dapat Santunan Rp 600 Juta per Orang

Selasa, 26 Desember 2023 – 22:56 WIB
Korban kecelakaan kerja akibat tungku smelter meledak di PT ITSS di kawasan industri PT IMIP Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (24/12/2023). ANTARA/HO

jpnn.com, MOROWALI - PT ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Steel) bakal memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam kecelakaan kerja di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Hingga Selasa (26/12), tercatat korban yang meninggal dunia berjumlah 18 orang.

BACA JUGA: Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Morowali Menewaskan Belasan Pekerja, ART Berdukacita

Di antaranya 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing asal Tiongkok.

"Para korban meninggal telah diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing sebagai bentuk respons cepat dan intensif yang dilakukan oleh PT IMIP," ujar Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan.

BACA JUGA: Catat! Puncak Arus Balik Nataru, Jangan Sampai Terjebak Macet

Adapun besaran santunan yang diberikan PT IMIP sebesar Rp 600 juta untuk masing-masing korban.

Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.

BACA JUGA: Sambut Tahun Baru 2024, PT Anggrek Gorontalo International Terminal Salurkan 500 Paket Sembako

Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia, termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Tak hanya itu, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya.

Para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.

Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.

Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.

"Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Dedy.

PT IMIP juga memastikan korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.

Sementara, para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya.

Selama perawatan, PT IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler