BATAM - Johan Shombing, korban tewas dalam kerusuhan di Planet Holiday diberangkatkan ke kampung halamannya di Medan. Korban diberangkatkan melalui Bandara Hang Nadim ke Bandara Polonia Medan menggunakan pesawat Lion Air, Rabu (20/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Johan tadi diantar tiga orang keluarganya,” ujar Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Iptu Heri Sujati seperti yanng dilansir Batam Pos (JPNN Group).
Tiga orang kerbat Johan langsung menuju pintu keberangkatan. Sementara jasad korban di bawa melalui cargo Bandara. Tidak ada yang istimewa dalam keberangkatan jenazah Johan. Tokoh masyarakat, maupun teman korban tidak ada yang mengantarkannya ke Bandara.”Hanya tiga orang keluarganya saja,” jelasnya.
Menurut salah satu kelurganya, korban akan dikebumikan di Medan yang menjadi tanah kelahirannya.”Keluarga di Medan juga udah berada di Bandara untuk menjemput,” ujar salah satu kelurga korban yang enggan disebutkan namanya.
Kericuhan di Batam berawal ketika Massa dari dua kubu berbeda yang saling bersengketa lahan bentrok di Area Hotel Planet Holiday, Batam, Senin (18/6) sekitar pukul 15.00. Akibatnya, 11 orang terkapar terkena sabetan parang dan pedang.
Dari korban yang terkapar itu satu di antaranya tewas yang belakangan diketahui bernama Johan Sihombing. Sedangkan Hotel Planet Holiday yang menjadi lokasi kerusuhan, kaca-kacanya hancur berantakan.
Mereka yang luka parah langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Empat korban dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), empat ke Harapan Bunda (RSHB) dan tiga orang yang kritis dilarikan ke Rumah Sakit Elizabeth, Baloi.
Bentrokan berdarah ini dipicu perebutan lahan PT Hyundai Metal Indonesia (PT HMI) di Batuampar oleh kubu Toni Fernando (Manager Operasional dan Pemasaran PT HMI) dengan kubu PT Lord Way Accommodation Engineering (PT LWAE) yang didukung Basri. Pada 14 Juni lalu sengketa lahan seluas 4.300 meter persegi antara PT LWAE dengan PT HMI diputus di Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam.
Dalam putusannya, PN Batam memenangkan sebagian gugatan PT LAE. Namun pihak PT HMI langsung menyatakan banding atas putusan tersebut, mengingat banyak fakta persidangan yang diabaikan pengadilan. (hgt/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zaini-Muzakir Dilantik 25 Juni
Redaktur : Tim Redaksi