Korban KM Sinar Bangun Ditawari Bantuan Hukum Gratis

Senin, 25 Juni 2018 – 11:43 WIB
Keluarga korban melihat proses pencarian korban dan bangkai KM Sinar Bangun di Danau Toba, Minggu (24/6). Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatra Utara.

"Keluarga korban harus mendapatkan hak mereka," kata Otto Hasibuan dalam siaran tertulis yang diterima redaksi, Senin (25/6).

BACA JUGA: Ada Rencana Tim TNI AL di Danau Toba Hingga Tiga Bulan

Menurut Otto, pemilik kapal dapat dituntut secara perdata maupun pidana akibat kelalaiannya yang menyebabkan korban jiwa hingga lebih dari 100 orang.

 

BACA JUGA: Tengah Danau Toba Berlumpur, Bagaimana KM Sinar Bangun?

Baca juga: Ada Rencana Tim TNI AL di Danau Toba Hingga Tiga Bulan

Secara perdata pihak pengelola dan pemilik kapal harus memberikan gantirugi bagi keluarga korban.

BACA JUGA: Fakta – Fakta tentang Danau Toba, Mirip Samudera

Meski ganti rugi tidak bisa menggantikan keluarga yang meninggal, hal itu sebagai bentuk pelajaran kepada pemilik kapal dan pihak terkait agar tidak terulang di kemudian hari.

Baca juga: Beginilah Ritual Membujuk Penghuni Danau Toba

"Pemilik kapal harus bertanggung jawab baik secara materiil atau non materiil," tegas Otto.

Sebagai putra daerah, Otto ikut merasakan kesedihan yang mendalam atas kejadian tersebut. Untuk itu, dia merasa terpanggil membantu karena ada indikasi dari otoritas perhubungan.

"Dalam hal ini syahbandar, dinas perhubungan telah lalai dalam melakukan pengawasan. Mereka semua harus bertanggungjawab secara hukum," kata Otto.

Bagi Keluarga Korban dapat menghubunginya di nomer 021 6335138 dan ketua DPC Peradi Medan Charles Silalahi di nomer 0811 606157. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proses Evakuasi KM Sinar Bangun Begitu Rumit, Semoga Sukses


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler