jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap seorang pria berinisial MK (22), pelaku kasus pencurian sepeda motor di parkiran warung internet atau Warnet F2, Jalan Ayip Usman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (12/3) pagi.
BACA JUGA: Konon Rusia Akan Melakukan Perbuatan Terlarang dalam Perang
Kejadian berawal saat pelaku masuk ke dalam warnet tersebut dan mengambil kunci motor milik korban di atas meja.
"Di mana korban pada saat itu sedang tertidur," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Senin (14/3).
BACA JUGA: Remaja Mencuri Kotak Amal Musala untuk Berfoya-foya, Langsung Ditahan Polisi
Selanjutnya, pelaku membawa kabur motor korban yang terparkir di depan Warnet tersebut.
Korban yang terbangun, kaget karena motornya sudah hilang.
BACA JUGA: 2 Pria Ini Ditangkap Warga, Ada yang Kenal?
Ternyata aksi pencurian yang dilakukan MK terekam CCTV.
Korban pun langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
"Kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di mana pelaku tersebut terekam kamera CCTV," ujar Maruli.
Polisi pada akhirnya bisa menangkap pelaku di wilayah Walantaka, Kota Serang, tidak lama setelah aksi pencurian tersebut.
"Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Maruli. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbuatan Terlarang RS Ketahuan Petugas Rutan, Wanita Itu Akhirnya Dibawa ke Polisi
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi