Perbuatan Terlarang RS Ketahuan Petugas Rutan, Wanita Itu Akhirnya Dibawa ke Polisi

Jumat, 11 Maret 2022 – 23:15 WIB
Seorang wanita berinisial RS kini harus berurusan dengan polisi setelah perbuatan terlarangnya ketahuan petugas Rutan Siak. Foto: Antara

jpnn.com, SIAK - Petugas Rutan Siak menahan seorang wanita berinisial RS karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (11/3).

Perbuatan terlarang RS ketahuan saat petugas rutan memeriksa paket bawaannya yang akan diberikan kepada salah satu warga binaan permasyarakatan berinisial SS.

BACA JUGA: Polisi Kembali Datangi Rumah Mbak Oktavia Darmayanti, Kapolsek Sampai Menangis, Ada Apa?

Paket itu berupa makanan, lauk-pauk, dan sayur.

Petugas memeriksa setiap bungkus paket tersebut dan menemukan dua bungkus paket kecil sabu terbungkus plastik bening dalam sayur pucuk ubi.

BACA JUGA: Detik-detik Perampok Menyatroni Rumah Anggota TNI, Korban Diminta Buka Baju, Terjadilah

Kepala Rutan Siak Tonggo Butarbutar mengungkapkan kejadian berawal saat RS datang hendak menitipkan barang yang ditujukan kepada warga binaan sekitar pukul 11.30 WIB.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, ternyata petugas menemukan narkotika yang diduga jenis sabu di dalam bungkus pucuk ubi rebus," ungkap Tonggo.

BACA JUGA: Massa tak Mematuhi Protokol Kesehatan, Polisi Tunda Operasi Pasar Minyak Goreng

Atas temuan itu, RS ditahan pihak rutan dan dilakukan pemeriksaan awal oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Ralphy Prasetyo.

Rutan Siak juga memeriksa warga binaan SS untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, pihak rutan menyerahkan RS dan SS kepada aparat Satreskoba Polres Siak.

"Pelaku kami serahkan ke Polres Siak untuk pemeriksaan lebih dalam," kata Raphly.

Dia menegaskan komitmennya memberantas narkoba yang merupakan bagian dari Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler