Korban Mafia Tanah Minta Perlindungan Kapolri

Kamis, 12 November 2015 – 21:19 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Setelah menyurati Presiden Joko Widodo, PT Bumi Mansyur Permai yang menjadi korban aksi penyerobotan tanah oleh mafia di Sumatera Utara bermodus pemalsuan sertifikat meminta perlindungan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Direktur Utama PT BMP, Marthin Sembiring mengatakan pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Kapolri atas aksi penyerobotan tanah seluas 15 hektare miliknya di Kecamatan Medan Selayang dan Sunggal.

BACA JUGA: Lolos Penahahan KPK karena Sakit, Masuk Pekan Depan?

Menurut dia, perlindungan itu berupa penuntasan penanganan kasus tersebut. Sebab, sejak 2014 telah ditetapkan 13 tersangka. Namun, lanjut dia, belum ada satupun tersangka yang ditahan. 

Dia mengatakan, otak dari aksi penyerobotan tanah itu diduga dilakukan oleh pengusaha. Karenanya, kata dia, jika masih berkeliaran bebas, para tersangka itu dikhawatirkan akan mengintimidasi perusahaan yang dianggap telah melaporkan mereka hingga menjadi tersangka.  Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah jika kasus itu nantinya diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

BACA JUGA: PIA Fraksi Demokrat DPR Berbagi Kebaikan ke Panti Asuhan

“Dampaknya mereka akan semakin  menjadi-jadi sebagai mafia tanah,” katanya, Kamis (12/11)  di Jakarta.

Dia menduga, oknum pengusaha itu bekerja sama dengan oknum pejabat BPN Medan dengan berbekalkan Grant Sultan palsu dan tanpa bukti SPPT-PBB, sehingga BPN menerbitkan sertifikat hak milik dalam hitungan satu pekan.

BACA JUGA: Jokowi dan PM Australia Blusukan ke Tanah Abang

“Luar biasa tidak, dalam waktu sepekan mendapatkan 12 SHM di atas lahan milik PT BMP yang sudah bersertifikat,” katanya.

Sebelumnya, media di Sumut menyebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumut menemukan kejanggalan terkait perubahan peruntukan tanah seluas 170.000 meter persegi berlokasi di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dan di Kelurahan Padang Bulan, Selayang I, Medan Selayang. 

BPN Medan pada 2011 telah mengubah lahan kosong di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dan Kelurahan Padagang Bulan menjadi lahan pertanian dengan mengajukan 12 orang pemilik.

Hingga kejaksaan menilai oknum pejabat BPN Medan telah mengubah peruntukan tanah dari 12 permohonan rumah tempat tinggal menjadi tanah pertanian yang jauh melampaui batas kewenangannya.

Kuasa hukum PT BMP, Zakaria Bangun mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat perlindungan hukum juga kepada Presiden Jokowi.

“PT BMP sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dari presiden,” katanya.

Isi permintaan perlindungan dari Presiden Joko Widodo itu, meminta Menindak Mafia Tanah yang Merambah Hutan Lindung, Menyerobot Tanah Negara, dan tanah masyarakat di Provinsi Sumut, surat tersebut tertanggal 15 Juni 2015 dengan nomor surat 014/EXT/BP/VI/2015 ditandatangani oleh Direktur Utama PT BMP, Marthin Sembiring.

Surat tersebut ditembuskan diantaranya kepada Wakil Presiden, Kapolri, Kejagung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Akhirnya Sekjen DPR Beber Peran Dewei Yasin Limpo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler