Korban Nyaris Tewas, Pelaku Divonis Bebas

Senin, 28 Maret 2016 – 12:04 WIB
Ilustrasi dok.Jawapos.com

jpnn.com - JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah menduga terjadi praktik jual beli hukum, dalam penanganan perkara penganiayaan yang berujung vonis bebas terhadap pelakunya di Tual, Maluku. 

Hal ini terkait vonis bebas terdakwa penganiayaan terhadap korban Albertus Horokubun, Arnoldus Horokubun serta Clemens Renjaan dan kawan-kawan, warga Desa Sathean Kecamatan Keicil, Kabupaten Maluku Tenggara.

BACA JUGA: Waduh, Long Weekend Paskah Banyak Motor Raib

Menurut Akbar, mestinya pelaku tidak divonis bebas. Seharusnya pelaku yang menganiaya menggunakan parang itu dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan. Ini mengingat korban mengalami cacat dan nyaris tewas.  

"Setidaknya divonis penganiayaan yang mengakibatkan luka berat karena sabetan senjata dan nyaris merenggut nyawa. Seharusnya dikenakan pidana percobaan pembunuhan," ujar Akbar di Jakarta, Senin (28/3). 

BACA JUGA: BNN Ungkap Sindikat Narkoba, Bandarnya Ternyata…

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Hajijah A. Paduwi, beranggotakan Rays Hidayat serta Andi Marwan di Pengadilan Negeri Tual, Maluku, hakim mengesampingkan keterangan saksi dan bukti-bukti kuat dalam perkara yang melibatkan Julianus Ikanubun alias Ulis itu. 

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan luka yang diderita korban hanya luka kecil dan tidak mengganggu aktivitas sebagai petani. 

BACA JUGA: Menipu Calon PNS, Pegawai Puskesmas Digelandang Polisi

IJW mendesak JPU bisa melakukan banding terhadap putusan tersebut. IJW pun mendesak pemerintah melalui Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Menko Polhukam, Kejaksaan Agung dan Polri untuk segera menangani kasus ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Tentu hakim perkara tersebut sangat mungkin untuk dilaporkan ke KY. Mengingat Indonesia timur adalah wilayah yang karakternya keras," jelasnya.

Kasus ini bermula pada Senin tanggal 7 September 2015, korban dan kawan-kawannya penduduk Desa Sathean Kecamatan Keicil, Kabupaten Maluku Tenggara, sekitar pukul 09.00 WIT, tengah membersihkan kebun di tanah milik Antonius Renjaan dekat Lapangan Terbang Karel Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.

Sekitar pukul 12.40, WIT datang terdakwa Julianus Ikanubun beserta kawan- kawan, penduduk Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, membawa parang panjang. Terdakwa dan kawan kawan langsung menyerang korban Albertus Horokubun, Arnoldus Horokubun, Clemens Renjaan dkk yang sedang membersihkan kebun. 

Akibatnya, para korban menderita luka robek pada bahu sebelah kiri, perut sebelah kanan dan bagian paha akibat terkena sabetan parang yang diduga dilakukan oleh Julianus Ikanubun, Pius Fadirubun, dan NUS (nama panggilan). Sementara Pius dan NUS hingga kini sama sekali belum diproses hukum. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerkosa Diringkus Saat Asyik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler