jpnn.com - BALIKPAPAN– Tidak semua laporan kejahatan yang masuk, diterima dengan mentah-mentah pihak kepolisian. Aparat penegak hukum akan memeriksa dan menyelidiki kebenaran dari laporan itu. Apabila salah dalam memberikan laporan atau memberikan laporan palsu, si pelapor malah bisa terjerat hukuman penjara.
Seperti kasus pencurian dan kekerasan (curas) yang dilaporkan oleh Kristian Bagas Kurniawan (20), warga Jl Pandansari, Balikpapan Barat. Bagas –sapaan akrabnya- melaporkan bila dirinya menjadi korban jambret yang dilakukan 3 orang tak dikenal menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA: Baku Tembak dengan Polisi, Perampok Tersungkur
Atas kejadian tersebut, uang sebanyak Rp23 juta yang baru saja diambilnya dari ATM, lenyap dibawa kabur pelaku. Atas kejadian itu, Bagas langsung melaporkan kejadian itu ke pos Rayon Karang Anyar.
Dengan wajah cukup serius, sembari menunjukkan luka gores yang ada di tangannya, Bagas menceritakan kronologis penjambretan yang dialaminya. Mulai dari pengambilan uang, hingga dipepetin 3 pria tak dikenal, ditendang lalu ditikam pelaku gunakan senjata tajam.
BACA JUGA: PNS Ini Cekik PSK yang tak Mau Melayani 2 Kali
“Tolong saya pak, tolong saya habis dijambret. Uang saya dibawa lari sama orang. Tolong...,” ujar Bagas di hadapan polisi saat melaporkan kejadian yang menimpanya.
Namun, saat dimintai keterangan, keganjilan mulai terlihat. Kapolsek Balikpapan Utara, AKP H Sarbini SH mengatakan, saat korban diminta untuk memperlihatkan struk pengambilan ATM, Bagas tidak bisa menunjukkannya dan hanya terdiam.
BACA JUGA: Wanita Indonesia Ditemukan jadi Mayat Dalam Karung di Malaysia
“Katanya dia melakukan transaksi pengambilan sebanyak 10 kali. Tapi, saat diminta struknya, dia malah terdiam seperti ada sesuatu yang disembunyikan. Disamping itu, luka gores di tangannya juga seperti luka lama,” terang Sarbini.
Ternyata benar dugaan pihak kepolisian. Bagas membuat laporan palsu. Entah ada maksud apa di balik laporan palsu tersebut. Dari pengakuan Bagas, ia melakukannya lantaran disuruh oleh ibu angkatnya.
“Saya nggak tahu, saya cuma ngikutin alur cerita aja dari Bunda saya. Sebelumnya saya disuruh ngambil uang, tiba-tiba saya pulang, dia malah histeris menganggap saya seperti dirampok,” jelas Bagas.
Atas perbuatannya tersebut, Bagas harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Polsek Balikpapan Utara. Kapolsek Sarbini menegaskan, dengan memberikan atau membuat laporan palsu, bisa terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
“Ini sudah menjadi kewajiban kami, di mana setiap laporan yang masuk harus ditelaah dengan baik dan benar. Dan ternyata, laporan itu palsu. Kami masih mengembangkan kasus ini dan mencari tahu motif dari pelaku sehingga membuat laporan palsu itu,” pungkas Sarbini. (dep)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Ambil Kedondong, Ternyata Kakek Ini Cabuli Bocah
Redaktur : Tim Redaksi