Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Surati Komisi III dan Menkopolhukam

Selasa, 26 Maret 2024 – 22:12 WIB
Korban pelecehan seksual oleh rektor nonaktif UP menyurati Komisi III hingga Kemenkopolhukam. Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami RZ, salah satu pegawai di Universitas Pancasila (UP) masih terus berlanjut.

Korban yang dilecehkan oleh rektor nonaktif UP, berinisial ETH (72) itu bahkan meminta kepada Komisi III DPR hingga Kemenkopolhukam untuk bisa mengawal perkara itu.

BACA JUGA: Penyidikan Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Sekeluarga di Mukomuko Dihentikan, Ini Alasan Polisi

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke Komisi III DPR dan Kemenkopolhukam.

“Upaya kami agar kasus ini terus dikawal dan dalam pengawasan Komisi 3 dan Menkopolhukam,” kata Amanda kepada wartawan, Selasa (26/3).

BACA JUGA: Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Sempat Diintimidasi, Diminta Cabut Laporan Polisi

Dalam perkara itu, Amanda juga turut memberikan apresiasi kepada pihak kampus, khususnya Plt Rektor UP dan Satgas PPKS UP yang merespons surat korban.

“Satgas PPKS UP dan Plt Rektor UP melakukan pengawalan dan pengawasan hingga kasus terang benderang dan memberikan hak dari korban,” ujar Amanda.

BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya

Dia pun menilai keberadaan dari Satgas PPKS yang sebenarnya masih seumur jagung akan tetapi telah diimplemantasikan untuk pertama kali di UP, meski terlapor adalah petinggi UP.

Diketahui kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Terlapor ETH sudah dilaporkan dua kali oleh pelapor yang berbeda.

Polda Metro Jaya pun memeriksa total sebanyak 15 saksi terkait dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut 15 orang yang telah diperiksa tersebut berasal dari dua laporan yang berbeda korban berinisial RZ dan DF.

"Untuk yang saudari DF, perkembangan penyelidikan laporan saat ini sudah enam orang yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor, dan juga empat saksi lainnya, " katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/3).

"Kemudian untuk korban saudari RZ sudah ada sembilan yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor, kemudian 7 saksi lainnya," sambung Ade Ary.

Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh ETH telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Pertama laporan dari wanita berinisial RZ (42) diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Kemudian laporan dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Film Michael Jackson Bahas Kasus Pelecehan Seksual


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler