Korban Pemalsuan Sertifikat Tanah Minta Hakim Bersikap Adil

Rabu, 16 Juni 2021 – 20:28 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Anwar, salah satu korban pemalsuan sertifikat tanah di Bintaro, Pesanggrahan, berharap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bisa bersikap adil.

Sebab, PN Jaksel sudah mulai menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pemalsuan sertifikat tanah berinisal SBS pada Selasa (15/6).

BACA JUGA: Oknum Pegawai Terlibat Pemalsuan Sertifikat Pelaut, Kemenhub Merespons Begini

Sidang dengan termohon Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini digelar di ruang sidang anak Sarwata dan berisi penyusunan agenda atau pengaturan jadwal selama sepekan ini.

"Pengadilan menjadi tumpuan saya untuk mencari keadilan. Saya sangat berharap, hakim yang memimpin sidang praperadilan ini menolak permohonan tersangka," kata Anwar di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Milik Ibunya Dino Patti Djalal Naik ke Penyidikan

Anwar mengaku terus memperjuangkan hak atas tanah yang sudah ditinggalinya sejak 1960 di Jalan RC Veteran.

Dia memperoleh tanah tersebut dari hibah ayah kandungnya bernama EPE bin LIAN.

BACA JUGA: Anggota DPR Puji Langkah Polri Tangani Kasus Mafia Tanah

Namun saat mengurus sertifikat tanahnya pada 2018 program PTSL, dia malah disomasi dan dilaporkan ke polisi.

“Kasus saya akhirnya di-SP3 oleh polisi, akhirnya saya lapor balik, dan tersangka yang saya laporkan ini mengajukan praperadilan, saya harap bisa diputus seadil-adilnya,” ujar Anwar.

Adapun dasar kepemilikan tanahnya adalah Surat Pernyataan Hibah Mutlak Nomor: 011/SH/VI/1993 tanggal 16 Juni 1993 yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Bintaro yakni M. A Chalex. BA atas girik C.1262 Persil 73 Blok S.III atas nama EPE bin LIAN dengan luas 1.510 m2.

Kemudian, pada 2018 SHM atas tanah ini sudah terbit atas nama Anwar, namun dia mendapat somasi dari SBS melalui kuasanya TG yang mengeklaim tanah tersebut berdasarkan SHM No. 2804/Bintaro. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler