Korban Pencabulan Oknum Dosen Unej Ini Trauma, Stres Berat

Rabu, 22 September 2021 – 22:38 WIB
Psikolog Justina Evy membeber kondisi psikologi anak korban pencabulan terdakwa RH, oknum dosen Unej sekaligus paman korban. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Psikolog Justina Evy mengungkap kondisi anak korban dugaan pencabulan oleh terdakwa RH yang merupakan oknum dosen Universitas Jember (Unej).

Penjelasan disampaikan Justina dalam kapasitas saksi ahli pada sidang lanjutan perkara pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa RH, yang merupakan paman korban, Rabu (22/9).

BACA JUGA: Perempuan S Mengaku Korban Ayah Taqy Malik, Perbuatan Haram Terjadi

Justina menyampaikan pendapatnya saat dihubungi melalui sambungan telepon setelah sidang selesai. Sebab, persidangan itu berlangsung tertutup sehingga tidak bisa diliput media dan masyarakat umum.

"Korban mengalami trauma dan stres yang cukup berat akibat perbuatan terdakwa," kata Justina Evy yang telah memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

BACA JUGA: Kiai Sepuh Mendesak PBNU Menggelar Muktamar, Begini Respons Ketua GP Ansor

"Bahkan perbuatan tindak asusila tersebut dapat menjadi trauma yang berkepanjangan bagi korban," lanjut dia.

Pada intinya, Justina menjelaskan efek trauma pada anak yang menjadi korban pelecehan seksual bisa berlangsung lama, apalagi korban merupakan keponakan dari terdakwa RH.

BACA JUGA: Aksi Napoleon Bisa Menjadi Preseden Munculnya Kasta Terendah di Penjara, Penista Agama

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menolak nota keberatan atau eksepsi RH, oknum dosen Unej  selaku terdakwa pencabulan anak dibawah umur.

Juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo mengatakan sidang hari ini masih mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu psikolog.

"Pekan lalu juga dihadirkan ahli bahasa," kata Sigit Triatmojo di Kantor PN Jember.

Dia mengatakan setelah semua saksi dari JPU dihadirkan, majelis hakim akan menyimak keterangan saksi dari terdakwa. Tetapi, proses sidang digelar tertutup.

Selain majelis hakim, yang yang hadir di ruang sidang hanya jaksa, penasehat hukum, dan saksi-saksi. Sementara terdakwa mengikuti secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.

"Sidang asusila tersebut digelar secara tertutup, sehingga tidak terbuka untuk umum," kata Sigit. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler