Korban Penipuan Anak Nia Daniaty Serahkan 3 Barang Bukti, Ada Dokumen Bodong

Kamis, 30 September 2021 – 20:40 WIB
Nia Daniati bersama anaknya, Olivia Nathania. Foto; Instagram/niadaniatynew

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan bermodus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilar terus diselidiki polisi.

Korban bernama Karnu diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Bertemu Hotman Paris, Agustin Ungkap Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty

Kuasa hukum karnu, Odie Hodianto mengatakan dalam pemeriksaan pihaknya menyerahkan tiga barang bukti.

Barang bukti itu meliputi dokumen palsu seperti nota dinas, SK pengangkatan PNS, dan nomor induk pegawai.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Kombes Yusri Soal Dugaan Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty

"Prosesnya dikebut maka tiga dokumen diduga bodong langsung disita penyidik agar cepat (proses, red)," kata Odie di Polda Metro Jaya, Kamis (30/9).

Odie menjelaskan kliennya sendiri dicecar 25 pertanyaan. Pertanyaan itu seputar kronologi awal ditawarkan CPNS, pertemuan, penyerahan uang hingga penyerahan dokumen.

BACA JUGA: Hindari Kegaduhan, TVRI Tidak Tayangkan Film Pengkhianatan G30S PKI

Odie mengatakan kejadian itu bermula di kediaman Olivia yang merupakan anak Nia Daniaty di daerah Kemang Timur V.

"Awalnya Karnu yakin karena rumah itu mewah dan megah, baru kemudian diketahui rumah hanya sewa," kata Odie.

Sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat pada 23 September 2021.

Suami Olivia, Rafly N Tilaar diduga ikut terlibat dalam kasus dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar itu.

Dia diduga memfasilitasi sang istri melancarkan aksinya. Nomor rekening Rafly diduga digunakan untuk menerima transfer dari para korban.

Sementara Rafly, berstatus sebagai PNS di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.(cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler