jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengajak 25 gubernur mendukung program transmigrasi, dengan menandatangani naskah perjanjian kerja sama antar pemerintah kabupaten/kota penerima dan pengirim transmigran.
“Kerja sama merupakan legalisasi untuk memberikan kepastian hukum atas komitmen pemerintah kabupaten/kota daerah asal dengan pemda tujuan yang menjalin kerjasama di bidang ketransmigrasian,” ujar Marwan usai menandatangani MoU dengan 25 Gubernur, Selasa, (22/9).
BACA JUGA: Jangan-jangan Syarat Pengangkatan Honorer jadi CPNS Dibikin Susah
Menurut Menteri Marwan, pembangunan transmigrasi merupakan salah satu mata rantai kegiatan multi sektor dan multi daerah yang berada di ruang yang sama, yaitu kawasan transmigrasi.
“Sehingga memerlukan suatu titik temu, dengan kata lain transmigrasi adalah proses memertemukan pengelolaan sumber daya modal, sumber daya manusia dan sumber daya alam dalam ruang yang sama,” ujarnya.
BACA JUGA: Sudah Bisa Masuk, Eh... Honorer K2 Dibikin Kecewa Lagi
Proses pengintegrasian inilah kata Marwan yang menjadikan program transmigrasi unik dan menarik. Karena itu penyelenggaraan transmigrasi amat memerlukan dukungan seluruh stakeholder, terutama pemerintah provinsi atau kabupaten dan kota.
“Sesuai PP Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah, Pemda diberi kewenangan melakukan kerja sama dengan daerah lain dan pihak ketiga, sesuai bidang yang ingin dikerjasamakan, termasuk di bidang ketransmigrasian,” ujarnya.
BACA JUGA: Dituding Terima Gratifikasi dari RJ Lino, Ini Reaksi Rini Soemarno
Menurut Marwan, kawasan pemukiman transmigrasi dibangun atas beberapa Satuan Kawasan Permukiman (SKP) sebagai sistem produksi pertanian khususnya dan sumber daya alam umumnya. Dengan tujuan mewujudkan pusat pertumbuhan naru dalam suatu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
“Pertumbuhan ini akan mengakselerasi pengembangan ekonomi lokal dan daerah dalam pembentukan pusat pertumbuhan baru. Pada gilirannya pusat pertumbuhan baru yang merupakan kawasan perkotaan baru (KPB) tersebut diharapkan mendukung pusat kegiatan strategis nasional,” ujar Marwan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KLH Cabut Izin Perusahaan Ini
Redaktur : Tim Redaksi