Korban Penjarahan di Bandung Tulis Surat Terbuka untuk Kapolri

Rabu, 15 Mei 2019 – 09:19 WIB
Korban perusakan dan penjarahan ruko di Bandung, Jawa Barat, Budi Hartono Tengadi mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Korban perusakan dan penjarahan ruko di Bandung, Jawa Barat, Budi Hartono Tengadi mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena mendapat ketidakadilan dalam kasus yang menimpanya.

Budi menduga oknum anggota tidak profesional dalam menangani laporannya di Dit Reskrimum Polda Jawa Barat terkait perusakan ruko tersebut. Budi telah membuat laporan dengan nomor LP/680/VII/2017/Bareskrim pada 12 Juli 2017 dengan terlapor Swasta Permana Tanujaya, Ketua LBH Baladhika Karya Adhi Ramdhani dan Advokat Wahyu Setiazie.

BACA JUGA: Moeldoko: Saya Sudah Sampaikan ke Kapolri, Tindak Saja

Budi melaporkan adanya tindak pidana dugaan perusakan, penjarahan dan menempatkan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.

"Saya membuat surat terbuka kepada Kapolri karena kasus yang saya laporkan ini akhirnya di SP3 oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Barat," kata Budi dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/5).

BACA JUGA: Kapolri Warning People Power, BPN Tidak Merasa Tertuduh

BACA JUGA: Tanggapi Penjarahan, Kepala BIN: Situasi Sudah Terkendali

Budi menceritakan penjarahan bermula ketika dia dengan terlapor telah mengadakan hubungan sewa-menyewa sebuah ruko di Bandung. Namun sebelum proses itu berakhir tanpa adanya penjelasan dan proses yang sah, terlapor bersama sekelompok massa yang diduga berasal dari ormas langsung mengeluarkan barang-barang miliknya dari dalam ruko yang dilakukan tengah tanpa izin.

BACA JUGA: Jangankan Serukan Makar, People Power Pakai Ujaran Kebencian Saja Bisa Dipidana

"Secara paksa dan membawa ke tempat milik terlapor yang mengakibatkan barang saya menjadi rusak dan hilang tanpa pertanggungjawaban dari pelaku atau terlapor," ujar Budi.

Sebelum proses pengeluaran secara paksa barang-barang miliknya itu, siang harinya Budi juga mendapatkan tekanan dan tindakan persekusi dari sekelompok massa kurang lebih sebanyak 80 orang. Dia mengaku diancam dan diintimidasi terkait dengan keselamatan dirinya.

Beberapa bulan setelah kasus tersebut dilaporkan justru penyidik menerbitkan SP3. Alasannya, laporan tersebut masuk dalam ranah perdata bukan pidana. “Ini sangat bertentangan dengan penyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menyebut persekusi merupakan pelangaran hukum yang tak termasuk delik aduan. Tanpa adanya aduan masyarakat, polisi bisa langsung memprosesnya,” ungkap Budi.

Budi juga telah melakukan pelaporan ke Itwasum Mabes Polri. Dalam laporan yang tecantum dengan Nomor B/1175/II/WAS.2.4/2018/Itwasum telah merekomendasikan kepada penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Barat untuk melakukan pengkajian kembali atas laporan tersebut.

"Sebagai masyarakat pencari keadilan, saya merasa sangat dirugikan akibat sikap penyidik Polda Jabar. Karena itu saya menyampaikan persolan saya kepada Bapak Kapolri melalui surat terbuka ini. Dengan harapan bapak dapat membantu saya selaku warga masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum dalam persoalan itu," pungkas Budi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Jokowi jadi Presiden Lagi, Tito Karnavian Punya Kans Sangat Besar jadi Menko Polhukam


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler