Kapolri Warning People Power, BPN Tidak Merasa Tertuduh

Rabu, 08 Mei 2019 – 20:52 WIB
Sufmi Dasco Ahmad. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno,  Sufmi Dasco Ahmad tidak mempersoalkan peringatan Kapolri Jenderal Tito Karnavian ihwal people power yang dapat diancam pidana.

Menurut Dasco, yang disampaikan Kapolri adalah secara umum kepada yang dituduhkan atau yang diperkirakan untuk membuat situasi seperti yang diprediksi orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu.

BACA JUGA: Jangankan Serukan Makar, People Power Pakai Ujaran Kebencian Saja Bisa Dipidana

"Kalau kami kan dari pihak 02 tidak merasa yang dituduh, karena kami tidak merencanakan hal seperti itu," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/5).

BACA JUGA: Jenderal Tito Karnavian Sudah Terlalu Lama Menjabat Kapolri

BACA JUGA: Terungkap, Kelompok Solihin Rencanakan Aksi Teror saat People Power

Dasco menjelaskan, petunjuk Capres Prabowo Subianto jelas bahwa segala sesuatunya atau mengambil langkah-langkah yang harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Sehingga kami anggap omongan Kapolri itu bukan ditujukan kepada kami, tetapi lebih kepada menyikapi situasi," ungkap anggota Komisi III DPR, itu.

BACA JUGA: Sekjen Fornas: Ancaman People Power sama dengan Upaya Antidemokrasi

Dasco memastikan pihaknya tidak ada merencanakan aksi seperti mengepung KPU dan sebagainya. Menurut Dasco, yang ada saat ini pihaknya mengajukan laporan kepada Bawaslu tentang berbagai temuan, yang dianggap merugikan pihak 02.

"Ada beberapa laporan yang sudah dan akan dilaporkan ke Bawaslu," ungkapnya.

BACA JUGA: Apa Betul Kapolri Instruksikan Tembak Mati Cucu Nabi?

Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian mengatakan, jika aksi people power tergolong ancaman dan dapat menggulingkan pemerintahan yang sah maka dapat terancam pidana.

Menurut dia, jika  seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme.

“Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas. Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas. Yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," kata Tito di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/5). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKN Lontarkan People Fight Demi Redam Wacana People Power


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler