jpnn.com, SEMARANG - Kapolsek Tugu Kompol Ngadiyo mengatakan proses hukum terhadap pelaku percobaan perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, tetap berlanjut.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Minggu (9/7) dini hari.
BACA JUGA: Info dari Polisi Kasus Pembunuhan Wanita di Kediri, Pelaku Kejam Banget
"Proses hukum tetap berlanjut meskipun korban sudah memaafkan," kata Ngadiyo di Semarang, Senin.
Dia mengatakan bahwa tersangka E dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP tentang percobaan tindak pidana.
BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan
Menurutnya, pelaku pencurian di rumah milik Michael Rendy Wiyono tersebut telah ditahan.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku E merupakan tetangga korban yang juga merupakan penghuni di perumahan mewah itu.
BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit
Sebelumnya diberitakan, upaya perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Minggu dini hari.
Peristiwa percobaan perampokan tersebut menimpa salah seorang warga Perumahan Graha Padma bernama Michael Rendy Wiyono.
Peristiwa itu bermula ketika pelaku mematikan listrik di rumah korban.
Korban yang listriknya padam kemudian keluar rumah untuk mengecek kondisi sakelar listrik.
Saat korban keluar, pelaku diduga menyergap korban dengan menggunakan senjata tajam.
Korban yang melawan mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat senjata tajam pelaku. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Identitas Pelaku Pembunuhan Suami Istri Pengusaha di Tulungagung
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti