Korban Persetubuhan Sedarah di Rejang Lebong Alami Keguguran, Polisi Langsung Lakukan Ini

Kamis, 21 Maret 2024 – 03:48 WIB
Penangkapan tersangka KG pelaku persetubuhan sedarah oleh petugas Polsek Bermani Ulu, Senin (18/3/2024). ANTARA/HO pribadi

jpnn.com, REJANG LEBONG - Petugas kepolisian dari Polres Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini masih memberikan program pemulihan trauma kepada korban persetubuhan dalam satu keluarga atau sedarah yang terjadi di wilayah itu.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar mengatakan kejadian pilu tersebut terjadi di salah satu desa dalam Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong dengan tersangka KG (21) dan korban adik kandungnya sendiri berumur 17 tahun.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Prabowo-Gibran Dipastikan Menang, Polisi Kerahkan Ribuan Personel

"Korban masih dilakukan pemulihan karena mengalami keguguran beberapa hari lalu, jadi masih dilakukan pemulihan kesehatan dan juga pendampingan dari pihak dinas sosial serta pihak terkait lainnya," kata dia dikutip dari Antara, Rabu (20/3).

Dia menjelaskan kondisi anak korban masih trauma dan lemah setelah mengalami keguguran setelah hamil untuk ketiga kalinya akibat disetubuhi kakak kandungnya sendiri sejak 2021, terlebih lagi sempat melahirkan satu orang anak.

BACA JUGA: Kondisi Setelah Keguguran, Kiky Saputri: Alhamdulillah Sekarang Sehat

Sejauh ini kasus persetubuhan sedarah ini, kata dia, masih ditangani penyidik Polsek Bermani Ulu dan segera akan diambil alih oleh penyidik PPA Polres Rejang Lebong.

Menurut dia, kasus persetubuhan sedarah ini beberapa tahun lalu pernah dilaporkan ke Polsek Bermani Ulu dan diambil alih oleh Polres Rejang Lebong dengan tersangka orang lain, bukan kakak kandungnya.

BACA JUGA: Demo di Mabes Polri, PB KAMI Minta Polisi Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu

"Akhirnya tidak dapat titik temu, karena ada perbedaan hasil pemeriksaan. Ternyata setelah ada kejadian sekarang baru terungkap bahwa yang menghamili korban pertama sampai ketiga ternyata kakak kandungnya sendiri," terangnya.

Kejadian itu sendiri pertama kali dilakukan tersangka KG pada 2021 saat dirinya dan adiknya ikut ke kebun membantu orang tuanya. Korban dipaksa untuk berhubungan layaknya suami istri oleh kakak kandungnya saat tinggal berdua di pondok.

Kejadian tersebut, kata dia, terus terulang karena korbannya diancam oleh tersangka KG, akibatnya korban tiga kali hamil. Hamil pertama keguguran, dan hamil kedua melahirkan satu orang anak dan hamil ketiga mengalami keguguran beberapa hari lalu.

Sebelumnya pada Senin (18/3) Polsek mengamankan seorang tersangka pelaku persetubuhan sedarah KG (21), dan diancam dengan Pasal 82 Ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 Ayat (1) jo 76e Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kronologi Penyerangan yang Menewaskan 2 Polisi di Paniai


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler