BACA JUGA: Ekspor Gas Tangguh Mulai Mei
Dan bagi yang terkena PHK, diusulkan mendapat moratorium pembayaran cicilan pokok KPR.Sekretaris Menteri Perumahan Rakyat Iskandar Saleh mengatakan, untuk mengantisipasi penurunan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah yang telah akad kredit KPR bersubsidi, pihaknya berencana mengambil kebijakan moratorium pembayaran angsuran bulanan maksimal selama satu tahun
Melalui kebijakan itu, lanjut Iskandar, pokok pinjaman KPR bisa ditunda pembayarannya satu tahun ke belakang
BACA JUGA: 15 Januari, Harga BBM Ditinjau Ulang
Sementara, komponen bunga yang harus dibayar akan disubsidi pemerintahBACA JUGA: Tahun Baru, Stok BBM Aman
Dan soal skema agar nasabah mendapatkan moratorium, Iskandar belum bisa menjelaskan"Inikan baru rancangan kebijakan, jadi belum menjadi kebijakan, kami masih mengkajinya," timpalnya.Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, Tito Murbaintoro menambahkan, bahwa alokasi subsidi untuk perumahan rakyat yang dikucurkan dari APBN sangat kecilMeski terus meningkat setiap tahun, tapi belum dapat memenuhi kebutuhan untuk pembangunan perumahan rakyatPada 2009, alokasi subsidi meningkat Rp 2,5 triliun dari Rp 800 miliar di tahun 2007"Angka itu masih jauh dari kebutuhan kita," tuturnya.
Sejak 2004-2009, anggaran subsidi memang belum bisa mencukupi kebutuhan penerbitan KPRHal itu berakibat adanya penundaan pembayaran subsidi untuk perumahan setiap tahunnya(wir/bas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BEI Realistis Menatap 2009
Redaktur : Tim Redaksi