BACA JUGA: Guru Belum Ditempatkan Semestinya
Mereka adalah korban politik, yang nuansanya sebagai hukuman tidak mendukung pimpinan daerah pada saat pilkada berlangsung," ungkap Sulistiyo di Jakarta, Selasa (23/11).Sulistiyo lebih jauh mengatakan, dengan terjadinya kasus seperti ini, nyatanya tidak ada perlindungan sedikit pun dari pemerintah
Semetara itu, Sulistiyo mengatakan bahwa PGRI sendiri tidak bisa berbuat banyak, mengingat pihaknya bukanlah yang berwenang untuk membuat suatu kebijakan, ataupun menentukan sanksi apapun
BACA JUGA: Temu Mahasiswa, SBY Resmikan 5 PTN
"Jadi hingga saat ini, belum ada solusi yang jelas untuk menangani masalah iniOleh karena itu, lanjut Sulitiyo, pihaknya merasakan perlu adanya peraturan pemerintah atau surat keputusan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) tentang karir guru dan tenaga kependidikan
BACA JUGA: Presiden SBY Akan Berikan Satyalancana Pendidikan
Menurutnya, hal ini untuk menghentikan serta menghindari sikap dan perlakuan bupati/walikota yang sering sewenang-wenang kepada guru, tenaga kependidikan, serta pejabat pendidikan lainnya, baik (dalam hal) pengangkatan, pemberian sanksi, penghargaan dan sebagainya."Saat ini, pengangkatan pejabat pendidikan di kabupaten/kota banyak yang tidak memperhatikan kompetensi dan juga riwayat karir pegawai," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sulistiyo mengimbau agar pemerintah pusat melalui Kemdiknas, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan), dapat mengeluarkan suatu draft Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengangkatan tenaga kependidikan itu"Hal tersebut sebagai alat pengendalian untuk pemerintah provinsi, mengingat tugas guru yang sangat strategis, berkaitan dengan mutu pendidikan yang juga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," paparnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alumni IPDN Kuasai Jabatan Penting di Pemda
Redaktur : Tim Redaksi