Korban Politik, 200 Guru di Maluku Dimutasi

Selasa, 23 November 2010 – 13:20 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sulistiyo menyebutkan, ada sebanyak 200 orang guru dan kepala sekolah di Provinsi Maluku yang dimutasi, karena adanya permainan politik di daerah tersebut"Dengan adanya pilkada di Maluku, kami menemukan adanya 200 orang guru dan kepala sekolah dipindah secara tidak jelas

BACA JUGA: Guru Belum Ditempatkan Semestinya

Mereka adalah korban politik, yang nuansanya sebagai hukuman tidak mendukung pimpinan daerah pada saat pilkada berlangsung," ungkap Sulistiyo di Jakarta, Selasa (23/11).

Sulistiyo lebih jauh mengatakan, dengan terjadinya kasus seperti ini, nyatanya tidak ada perlindungan sedikit pun dari pemerintah
"Bahkan, tidak ada perlindungan hukum, yang sebenarnya sudah merupakan hak seorang tenaga pendidik," imbuhnya.

Semetara itu, Sulistiyo mengatakan bahwa PGRI sendiri tidak bisa berbuat banyak, mengingat pihaknya bukanlah yang berwenang untuk membuat suatu kebijakan, ataupun menentukan sanksi apapun

BACA JUGA: Temu Mahasiswa, SBY Resmikan 5 PTN

"Jadi hingga saat ini, belum ada solusi yang jelas untuk menangani masalah ini
Meskipun Mendiknas sudah mengeluarkan Permendiknas mengenai kepala sekolah," ujar Sulistiyo.

Oleh karena itu, lanjut Sulitiyo, pihaknya merasakan perlu adanya peraturan pemerintah atau surat keputusan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) tentang karir guru dan tenaga kependidikan

BACA JUGA: Presiden SBY Akan Berikan Satyalancana Pendidikan

Menurutnya, hal ini untuk menghentikan serta menghindari sikap dan perlakuan bupati/walikota yang sering sewenang-wenang kepada guru, tenaga kependidikan, serta pejabat pendidikan lainnya, baik (dalam hal) pengangkatan, pemberian sanksi, penghargaan dan sebagainya.

"Saat ini, pengangkatan pejabat pendidikan di kabupaten/kota banyak yang tidak memperhatikan kompetensi dan juga riwayat karir pegawai," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sulistiyo mengimbau agar pemerintah pusat melalui Kemdiknas, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan), dapat mengeluarkan suatu draft Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengangkatan tenaga kependidikan itu"Hal tersebut sebagai alat pengendalian untuk pemerintah provinsi, mengingat tugas guru yang sangat strategis, berkaitan dengan mutu pendidikan yang juga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," paparnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alumni IPDN Kuasai Jabatan Penting di Pemda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler