jpnn.com - GARUT - Penipuan yang dilakukan J (46) dan CB (37) terbilang licin.
Keduanya diduga merayu sejumlah korban untuk masuk akademi kepolisian (akpol) tanpa melalui tes.
BACA JUGA: Penipuan Masuk Akpol Terbongkar, Korban Kehilangan Rp 4,7 Miliar, Pelakunya Tak Disangka
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 4,7 miliar.
Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, kini menangani kasus ini.
BACA JUGA: Pekerja Pabrik Tahu di Garut Tewas Diduga Dibunuh
"Tersangka menyebutkan korban bisa masuk akpol tanpa tes dan diharuskan menyerahkan sejumlah uang," ujar Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Garut, Rabu (16/11).
Menurut AKBP Wirdhanto pihaknya telah menetapkan dua tersangka.
BACA JUGA: Harga BBM Naik, Polisi Langsung Bergerak, Lihat
Tersangka J sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.
Kemudian, tersangka CB yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Keduanya melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah korban warga Cilawu dan Cibalong, Garut yang dilakukan sejak Oktober 2021.
"Kedua tersangka ini pada Oktober 2021 menawarkan jasa bisa memasukkan korban masuk Akpol, janjinya dimasukkan nanti di 2022," ucapnya.
Kapolres menyampaikan tawaran itu membuat korban tertarik dan mau menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku yang dijumlahkan seluruhnya mencapai Rp 4,7 miliar dari kedua korban.
Namun setelah setahun, kata Kapolres, korban belum juga masuk mengikuti pendidikan di Akpol.
Karena curiga, korban kemudian meminta uangnya dikembalikan.
Korban juga melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Garut.
"Anak korban tidak masuk akpol, adanya kecurigaan itu pihak korban meminta kembali uang yang sudah diberikan."
"Korban menemukan tersangka itu di daerah Jawa Tengah, Purbalingga, diserahkan ke Garut," katanya.
Menurut AKBP Wirdhanto, tersangka juga sudah melakukan penipuan serupa kepada seorang warga Kota Bandung.
Uang yang didapat dari korban, kata Kapolres, digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Kemudian, membeli barang, rumah, prostitusi dan juga dibelikan tanah yang saat ini sudah disita oleh polisi.
"Tersangka kami jerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun," katanya.
Kapolres mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap aksi penipuan yang menjanjikan bisa meloloskan masuk menjadi anggota kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat tidak menjadi korban modus penipuan masuk polisi tanpa tes," kata AKBP Wirdhanto. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Pribadi Bunuh Majikan, Buang Jasad Korban di Pinggir Jalan, Ini Motifnya
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang