jpnn.com, TARAKAN - Sejumlah korban selamat dari kejadian nahas kapal cepat Rejeki Baru Kharisma beserta anggota keluarganya berbondong-bondong mendatangi kantor Jasa Raharja di Jalan Jenderal Sudirman, Tarakan, kemarin.
Mereka datang untuk meminta pencairan uang Rp 20 juta.
BACA JUGA: Kapal Karam di Kawasan Nasional Komodo, 4 Wisatawan Asing Selamat
Namun, itu membuat pihak Jasa Raharja mengklarifikasi kesalahpahaman keluarga maupun korban selamat tersebut.
Sebab, santunan Rp 20 juta yang dimaksud merupakan santunan maksimal untuk biaya perawatan di rumah sakit.
BACA JUGA: Perahu Terbalik, Satu Nelayan Tewas
Kepala Kantor Jasa Raharja Kalimantan Utara Sofyan Adi Nugroho mengungkapkan, santunan itu juga disalurkan bukan dalam bentuk tunai, melainkan sebagai pengganti biaya pengobatan di rumah sakit.
"Jadi, jika di atas Rp 20 juta, akan ditambah santunan dari BPJS, ditambah pasien sendiri, atau dari pihak perusahaannya. Tapi, bukan menerima uang kontan, melainkan akan kami bayarkan ke RSUD Tarakan langsung biaya pengobatannya," kata Sofyan.
BACA JUGA: KM Madani Nusantara Kandas, Seluruh Penumpang Selamat
Sofyan melanjutkan, korban yang selamat tapi tak mendapat perawatan medis di rumah sakit tidak mendapatkan santunan.
Sebab, pihaknya hanya memberikan santunan kepada korban selamat yang berada di rumah sakit.
Sementara itu, bagi korban yang meninggal dunia, santunan bisa dicairkan dalam bentuk uang Rp 50 juta yang akan disalurkan melalui transfer bank.
"Kalau meninggal, kami kasih full Rp 50 juta ke ahli warisnya, melalui transfer BRI," jelasnya.
Sementara itu, nakhoda kapal Aris Rusdianto alias Bongket ditetapkan Polres Tarakan sebagai tersangka penyebab nahasnya kapal cepat di perairan Tarakan pada Selasa (25/7).
Berdasar pemeriksaan polisi, Bongket dianggap lalai sehingga mengakibatkan sepuluh penumpang meninggal dunia.
"Menurut Bongket, saat itu dia mengemudikan speedboat seperti biasa. Hanya, ketika speedboat miring ke kiri, dia banting ke kanan, di situ speedboat langsung terbalik," ungkap Humas Polres Tarakan Ipda Deny Mardianto, kemarin (26/7). (sep/ash/c10/ami/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal KM Madani Nusantara Kandas
Redaktur & Reporter : Natalia