jpnn.com - JAKARTA - Andi Asrun, pengacara AK dan AL korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) akan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim supaya kliennya bisa memberikan kesaksian tanpa merasa tertekan.
Upaya itu dilakukan supaya korban tidak kontak langsung dengan terdakwa di persidangan. “Kami akan ajukan pada Majelis Hakim agar korban bersaksi dengan cara teleconference,” kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/9).
BACA JUGA: Lulung : Ahok Jangan Mimpi Jadi Gubernur
Andi menyatakan penggunaan fasilitas teleconference itu dilakukan supaya korban jauh dari rasa tertekan dan dapat merasa lebih nyaman dalam memberikan keterangan.
Nantinya, kata dia, korban yang akan bersaksi lewat teleconference di Kantor LPSK berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum atau Majelis Hakim di ruang sidang. “Jadi kami akan tetap mendampingi korban,” jelasnya.
BACA JUGA: Ahok : Fitnahnya Kurang Cerdas
Rencananya, para korban akan dijadwalkan bersaksi dua pekan mendatang. Saat ini, Andi akan mengajukan permohonan kepada hakim dan berharap disetujui. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Sebut Massa FPI Bayaran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Saya Tak Pernah Melarang Pemotongan Hewan Kurban
Redaktur : Tim Redaksi