jpnn.com - PONTIANAK - Korban sodomi FF pelatih karate di salah satu sekolah di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya bertambah menjadi sepuluh orang dari sebelumnya delapan orang.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Haryanta mengatakan dari hasil pengembangan yang dilakukan, ada dua orang yang didamping orang tua membuat laporan anaknya telah menjadi korban sodomi FF.
BACA JUGA: Pamit ke Kebun, Ditemukan Tewas
"Laporan dua korban sudah diterima, dan ada satu lagi korban yang disebutkan namun belum membuat laporan,” kata Haryanta seperti dilansir Pontianak Post (JPNN Grup), Rabu (20/8).
Dia menuturkan kemungkinan korban sodomi akan terus bertambahm namun yang jelas sepuluh korban yang telah resmi membuat laporan. “Yang namanya kemungkinan bisa saja. Yang jelas kepolisian akan terus melakukan pengembangan,” ucapnya.
BACA JUGA: Pelajar SMP Terlibat Jambret
Dia berharap dengan adanya pemberitaan sebelumnya membuka hati orang tua membuat laporan yang anaknya menjadi korban. “Mungkin sebelumnya orang tua takut melaporkan. Untuk itu kami mengimbau laporkan jika ada anak yang menjadi korban FF,” imbaunya.
Yang jelas, dia menambahkan anak-anak yang menjadi korban sodomi saat ini tengah mendapatkan perawatan di Selter Perlindungan Anak untuk pemulihan psikolis dan trauma. “Kasus sodomi itu kali pertama terungkap dan ditangani Polresta Pontianak,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua KPID Kalbar Alik. R Rosyad mengatakan kasus sodomi yang terjadi di Kecamatan Sungai Kakap Kubu Raya menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kalbar.
BACA JUGA: Kenaikan Elpiji Picu Kepanikan
Dia mengungkapkan dari data yang dimiliki pihaknya kasus pelecehan atau kasus kekerasan seksual terhadap anak pada 2011 dari Januari sampai dengan Juni terdapat 11 kasus, 2012 18 kasus, 2013 14 kasus dan 2014 11 kasus. “Tentunya fenomena ini, harus menjadi perhatian semua pihak,” imbaunya.
Terkait kasus sodomi, lanjut dia pihaknya memperkirakan korban Tidak akan hanya berhenti pada delapan anak saja. Kemungkinan bertambah, namun terkadang orang tua malu untuk melapor lantaran merasa masalah itu aib. “Anak - anak itu harus dipantau aspek psikologisnya, trauma dan mentalnya, harus di pulihkan,” ucapnya.
Sementara, dia menambahkan untuk pelaku sodomi harus mendapat hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara sebagai efek jera. “Selama ini kami menilai hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan anak tidak maksimal,” ucapnya.
Dia mengimbau kepasa orang tua dan masyarakat pada umumnya untuk waspada terhadap kejahatan yang mengintai anak. Semua orang harus memberikan perhatian lebih, baik disaat anak bermain , kapan dan dengan siapa. "Aktivitas anak harus diawasi agar tidak menjadi korban kekerasan seksual, maupun traffickking," ujarnya. (adg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Bangunan Ditemukan Tewas Tergantung
Redaktur : Tim Redaksi